Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM RETNO ARI WIDIASTUTI PT KOPERUMNAS Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RETNO ARI WIDIASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT KOPERUMNAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT uang setoran sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uang konsumen atas nama Eka Hariyanti dan Nevaros Rahmat Adam senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi biaya operasional sebesar Rp20.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak