| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bersama-sama dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald Sebenan, saksi Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho(dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi M. Nasir dan saksi Feri Heriyanto (anggota TNI) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, di pinggir Jalan H. Benjamin Sueb, Kemayoran Jakarta Pusat, dan di daerah Kampung Karang Sambung RT.008/RW.004, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I Candy alias Ken sejak tahun 2013 mulai tertarik mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama terkait pergeseran dana atau uang di dalam rekening seseorang tanpa sepengetahuan pemilik rekening tersebut, karena rekening yang bisa dilakukan pergeseran dana dari dalam rekening adalah rekening dormant atau yang biasa disebut rekening pasif yang berada dalam bank dan untuk mengaktifkan rekening dormant tersebut dibutuhkan akses dari kepala cabang dari suatu bank, dimana Terdakwa I Candy alias Ken bekerjasama dengan Terdakwa II Dwi Hartono yang merupakan Tim Lapangan.
- Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Juni 2025, Terdakwa I Candy alias Ken mendapat informasi bahwa pada rekening salah satu nasabah di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp455.000.000.000.- (empat ratus lima puluh lima miliar rupiah) ke rekening penampung. Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh terdakwa I Candy alias Ken.
- Kemudian Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, mengajak Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni untuk ambil bagian dalam pekerjaan memindahkan uang dari rekening dormant yang ada di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat ke rekening penampungan. Selanjutnya pada sekitar akhir bulan Juli 2023, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bertemu di rumah makan Remboelan Sumarecon Mall Serpong, dan disana Terdakwa I Candy alias Ken menjelaskan informasi terkait data rekening dormant yang ada di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membicarakan upaya-upaya dalam mendekati Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat yaitu korban Mohammad Ilham Pradipta, agar pekerjaan pergeseran dana tersebut berhasil dilaksanakan, karena menurut Terdakwa I Candy alias Ken bahwa Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala Cabang Bank untuk bekerjasama, akan tetapi para Kepala Cabang Bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerjasama, untuk itu agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil, maka terhadap Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat hanya bisa dilakukan dengan 2 (dua) pilihan, yaitu pilihan pertama melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat akan dilepaskan, dan pilihan yang kedua yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil maka Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat akan dihilangkan atau dibunuh agar clean and clear.
- Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni kembali melakukan pertemuan di Starbucks Central Park, Jakarta Barat untuk membicarakan pembagian hasil setelah menghilangkan nyawa korban Mohammad Ilham Pradipta, jika pergeseran dana berhasil Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan mendapat bagian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bagian sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada Terdakwa I Candy alias Ken. Selanjutnya Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membahas pembagian tugas dimana Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan membentuk Tim untuk menculik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house), dimana rencananya di safe house tersebut Tim Terdakwa II Dwi Hartono yang ditugaskan untuk menculik korban akan menyerahkan korban Mohammad Ilham Pradipta kepada Tim Terdakwa I Candy alias Ken yang paham perbankan dan hacker/IT untuk memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta melakukan pekerjaan pergeseran uang ke rekening penampung.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken mendapatkan getcontact dan foto korban Mohammad Ilham Pradipta, yang diambil dari Facebook, lalu kartu nama dan foto korban Mohammad Ilham Pradipta tersebut, Terdakwa I Candy alias Ken kirimkan kepada Terdakwa II Dwi Hartono. Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi saksi Egi Januar dan mengirimkan biodata Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat yaitu Mohammad Ilham Pradipta, dimana tugas saksi Egi Januar setelah korban Mohammad Ilham Pradipta diculik oleh Tim Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni nanti saksi Egi Januar yang akan melakukan interogasi terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang-orang yang dapat melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya saksi Yohanes Joko Pamuntas memberitahukan Terdakwa II Dwi Hartono bahwa saksi M. Nasir yang masih aktif bertugas sebagai anggota TNI yang akan membuat Tim untuk melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir di Café Selera Classic Kota Wisata, Kabupaten Bogor dimana dalam pertemuan tersebut saksi M. Nasir bersedia membentuk satu Tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta yang akan dimonitoring oleh saksi M. Nasir dan saksi Feri Hariyanto yang juga merupakan anggota TNI dengan bayaran sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan jika berhasil terjadi pergeseran dana ada bonus sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Kemudian Terdakwa II Dwi Hartono menjelaskan kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir tentang rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house).
- Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas dan Nasir di Bagi Coffee Kota Wisata, Kabupaten Bogor, disana Terdakwa II Dwi Hartono menyerahkan uang tunai sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditransfer melalui M-Banking kedalam rekening Bank BCA milik saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk diserahkan kepada saksi M. Nasir sebagai biaya operasional untuk melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, menjelaskan akan menyiapkan Tim yang terdiri dari saksi Rochmat Syukur, saksi Eka Wahyu Hadayatullah dan Sdr. Boma yang akan mencari alamat dan mengikuti korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas juga menyuruh saksi Aloysius Wiranto untuk membantu membuntuti korban Mohammad Ilham Pradipta dan melakukan penculikan. Kemudian saksi M. Nasir menghubungi saksi Feri Hariyanto yang ditugaskan di Denma Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur yang akan membentuk Tim yang terdiri dari saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Erasmus Wowo alias Eras, saksi Emanuel Bertho, saksi Johanes Ronald dan saksi Andre Tomatala yang akan melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta dengan memberikan foto korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian saksi Feri Hariyanto menghubungi saksi Erasmus Wowo alias Eras menjelaskan ada pekerjaan untuk penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta yang merupakan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house). Selanjutnya saksi Erasmus Wowo alias Eras setuju dan akan membawa 4 (empat) orang teman-temannya yaitu saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald, saksi Andre Tomatala dan saksi Emanuel Woda Bertho.
- Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2025, sekitar Pukul 10.00 wib, saksi Feri Hariyanto bertemu dengan saksi Erasmus Wowo alias Eras Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald, saksi Andre Tomatala dan saksi Emanuel Woda Bertho, lalu saksi Feri Hariyanto memberikan uang sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk uang operasional. Selanjutnya saksi Feri Hariyanto menunjukkan foto korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu memberitahukan untuk menjemput paksa korban Mohammad Ilham Pradipta dan mengantarkannya ke Tim saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk diantar ke safe house yang akan dicari oleh Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk memaksa korban supaya mau melakukan pemindahan dana.
- Selanjutnya Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi saksi Rochmat Sukur menyuruh agar saksi Rochmat Sukur datang ke Jakarta untuk menemani Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bekerja terkait rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian masih di hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB, Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur datang ke Kantor cabang BRI Cempaka Putih untuk memantau korban Mohammad Ilham Pradipta sampai Pukul 15.00 WIB dan karena korban Mohammad Ilham Pradipta tidak ditemukan, lalu Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur Kembali ke Hotel Ciputra, Jakarta Barat untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa II Dwi Hartono menyuruh agar saksi Rochmat Sukur mencari informasi untuk mengecek posisi keberadaan korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu memberikan uang sebesar Rp6.000.000.- (enam juta rupiah) untuk biaya mengecek posisi korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian sekitar Pukul 22.30 WIB, Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur, bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi M. Nasir dan saksi David Setia Darmawan di warung makan Haka Dim Sum Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor untuk sama-sama melakukan pengecekan posisi keberadaan korban Mohammad Ilham, namun posisi korban Mohammad Ilham Pradipta belum terpantau, lalu Terdakwa II Dwi Hartono meminta agar saksi Yohanes Joko Pamuntas menambah orang lagi agar memperlancar pekerjaan pengintaian karena saksi David Setia Darmawan, belum bisa menemukan keberadaan korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025, sekitar Pukul 07.30 WIB, beberapa orang sudah menunggu korban Mohammad Ilham Pradipta di parkiran depan Kantor BRI Cabang Cempaka Putih, yaitu antara lain saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B 2074 POS.
- Kemudian sekitar Pukul 13.00 WIB, korban Mohammad Ilham Pradipta keluar dari kantor BRI Cabang Cempaka Putih dengan mengendarai Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA, lalu mobil yang dikendarai korban Mohammad Ilham Pradipta langsung diikuti oleh saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B 2074 POS. Kemudian mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA, yang dikendarai oleh korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke Lotte Mart, Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dan memarkirkan mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA lalu korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke dalam kantor Lotte Mart. Kemudian saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B.2074 POS menunggu korban Mohammad Ilham Pradipta di parkiran dekat dengan mobil korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Selanjutnya saksi Yohannes Joko Pamuntas menghubungi saksi Ferri Hariyanto dan Terdakwa II Dwi Hartono mengabarkan bahwa korban Mohammad Ilham Pradipta sudah berada di Lotte Mart Pasar Rebo Jln. TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Setelah itu saksi Ferri Hariyanto dan Tim saksi Erasmus Wawo alias Eras berangkat ke Lotte Mart Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil. Pada mobil Avanza Putih dengan No. Pol. B 1374 VOA ditumpangi saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan, saksi Emanuel Woda Bertho dan saksi Andre Tomatala, sedangkan saksi Ferri Hariyanto bersama dengan Sdr. Frengky Yaru mengendarai mobil Ayla Hitam. Selanjutnya mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA yang dikendarai oleh saksi Emanuel Woda Bertho memakirkan mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA di sebelah mobil korban Mohammad Ilham Pradipta lalu menunggu kedatangan korban Mohammad Ilham Pradipta kembali ke mobil, dimana di dalam mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA sudah disiapkan lakban hitam dan handuk yang dibeli oleh saksi Reviando Aquinas Handi.
- Kemudian sekitar Pukul 17.14 WIB, korban Mohammad Ilham Pradipta kembali ke mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA yang berada di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo Jln. TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, namun baru saja korban Mohammad Ilham Pradipta hendak membuka pintu mobil, saksi Andre Tomatala dan saksi Erasmus Wowo alias Eras langsung menarik korban Mohammad Ilham Pradipta lalu memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke dalam mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA. Selanjutnya mendudukkan korban Mohammad Ilham Pradipta di bangku baris kedua yang diapit oleh saksi Andre Tomatala dan saksi Johannes Ronald, saksi Reviando Aquinas Handi duduk di bangku belakang, saksi Emanuel Woda Bertho mengendarai mobil mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA sedangkan saksi Erasmus Wowo alias Eras duduk di sebelah saksi Emanuel Woda Bertho.
- Setelah berhasil mendapatkan korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu mobil Avanza putih dengan No. Pol. B 1374 VOA yang dikendarai oleh saksi Emanuel Woda Bertho dan di dalamnya terdapat saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, Johannes Ronald Sebenan, dan Andre Tomatala, keluar dari Lotte Mart Pasar Rebo Jln. TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki dan menutup mulut serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta agar tidak bergerak.
- Selanjutnya saksi Feri Hariyanto mengikuti mobil Avanza putih dengan No. Pol. B 1374 VOA yang dikendarai oleh saksi Emanuel Woda Bertho dari belakang, diikuti dengan saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC.
- Selanjutnya saksi Yohanes Joko Pamuntas menghubungi saksi David Setia Darmawan yang mengendarai mobil Xenia warna merah dengan No. Pol. B 2200 PFD bersama dengan saksi Anthonio Stefanus mengirim live location menyuruh agar saksi David Setia Darmawan dan Anthonio Stefanus mengikuti dan menjaga saksi Yohanes Joko Pamuntas.
- Kemudian saksi Ferri Hariyanto menghubungi saksi Yohannes Joko Pamuntas menanyakan korban Mohammad Ilham Pradipta akan dibawa kemana, saksi Feri Hariyanto maupun saksi Yohannes Joko Pamuntas belum dapat menemukan tempat safe house untuk menempatkan korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya karena belum menemukan safe house, lalu korban Mohammad Ilham Pradipta dibawa berkeliling Fatmawati, Jakarta Selatan lalu berputar ke arah Cawang kemudian masuk tol dan keluar ke daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan karena sudah 2 (dua) jam berlangsung dan korban Mohammad Ilham Pradipta belum dapat dipindahkan ke safe house, membuat saksi Erasmus Wawo alias Eras menjadi marah lalu menghubungi saksi Yohanes Joko Pamuntas mengatakan korban Mohammad Ilham Pradipta harus dipindahkan sekarang juga karena jika tidak saksi Erasmus Wawo alias Eras akan menurunkan korban Mohammad Ilham Pradipta di tengah jalan.
- Selanjutnya karena saksi Yohanes Joko Pamuntas takut dengan ancaman saksi Erasmus Wawo alias Eras, lalu saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir menyepakati untuk memindahkan korban Mohammad Ilham Pradipta ke mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC yang dikendarai oleh saksi M. Umri didalamnya ada saksi Yohannes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir dan disepakati bertemu di pinggir Jalan H. Benjamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat dan disana korban diturunkan dari dalam mobil Avanza putih, dimana oleh saksi Erasmus Wawo alias Eras melepaskan lakban pada kaki korban Mohammad Ilham Pradipta agar korban Mohammad Ilham Pradipta bisa berjalan.
- Kemudian saksi Erasmus Wawo alias Eras keluar dari mobil Avanza putih dan menemukan tali rafia, lalu mengambil tali tersebut dan mengikat tangan korban Mohammad Ilham Pradipta dengan tali rafia tersebut. Setelah itu korban Mohammad Ilham Pradipta ditarik paksa oleh saksi Erasmus Wawo alias Eras dan saksi Johannes Ronald Sebenan dari sebelah pintu kanan, lalu ketika korban Mohammad Ilham Pradipta berada di luar mobil, korban Mohammad Ilham Pradipta menarik lakban yang menutupi mulutnya, lalu berteriak minta tolong sehingga saksi Erasmus Wawo alias Eras menutup mulut korban Mohammad Ilham Pradipta dengan tangannya, namun korban Mohammad Ilham Pradipta menggigit tangan saksi Erasmus Wawo alias Eras, sehingga saksi Erasmus Wawo alias Eras memukul leher korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan siku tangannya sehingga korban Mohammad Ilham Pradipta jatuh ke tanah. Setelah itu saksi Erasmus Wawo alias Eras dan saksi Johannes Ronald Sebenan menarik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, namun karena korban Mohammad Ilham Pradipta melawan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras dan Johannes Ronald Sebenan kembali memukul dan mendorong korban Mohammad Ilham Pradipta agar masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC yang dikendarai saksi M. Umri. Kemudian saksi M. Nasir keluar dari mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, lalu berdiri di sisi kiri mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC untuk membantu saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Erasmus Wawo alias Eras dan Johannes Ronald Sebenan memasukkan korban Mohammad Ilham Pradipta ke dalam mobil Toyota Fortuner No. Pol. B.1706 ZLC dengan cara saksi M. Nasir menarik leher korban Mohammad Ilham Pradipta dengan tangannya sehingga menyebabkan korban Mohammad Ilham Pradipta menjadi lemas, lalu meletakkan korban Mohammad Ilham Pradipta di bawah bangku tengah mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC dengan posisi terlentang dimana saksi Yohanes Joko Pamuntas meletakan kakinya di atas paha korban Mohammad Ilham Pradipta sedangkan saksi M. Nasir meletakan kakinya di atas leher dan dada korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian karena takut korban Mohammad Ilham Pradipta akan berteriak, lalu saksi M. Nasir melilitkan handuk ke leher korban Mohammad Ilham Pradipta dan menarik handuk tersebut sedangkan kaki saksi M. Nasir menginjak leher korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas menendang paha dan kaki korban Mohammad Ilham Pradipta, sehingga mengakibatkan korban Mohammad Ilham Pradipta menjadi lemas dan tidak berdaya.
- Selanjutnya saksi Yohanes Joko Pamuntas menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono meminta agar Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni segera mencari tempat untuk menginterogasi korban Mohammad Ilham Pradipta, namun Terdakwa II Dwi Hartnono mengatakan akan menghubungi Terdakwa I Candy alias Ken terlebih dahulu. Lalu Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi Terdakwa I Candy alias Ken agar segera menjemput korban Mohammad Ilham Pradipta, namun Terdakwa I Candy Alias Ken tidak mau mengirimkan Timnya untuk menginterogasi korban Mohammad Ilham Pradipta jika lokasinya jauh, Terdakwa I Candy Alias Ken meminta agar korban Mohammad Ilham Pradipta dibawa ke daerah Cempaka Putih. Selanjutnya sambil menunggu jawaban dari Terdakwa II Dwi Hartono, lalu saksi M. Nasir menyuruh saksi M. Umri untuk masuk ke jalan tol dan berputar-putar kurang lebih selama 2 (dua) jam, namun karena saksi M. Umri merasa lelah lalu saksi Yohanes Joko Pamuntas menghubungi saksi David Setia Darmawan yang posisi mobilnya di belakang mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC yang dikendarai oleh saksi M. Umri, untuk menyuruh saksi David Setia Darmawan aagar bertukar posisi dengan saksi M. Umri untuk mengendarai Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, sedangkan saksi M. Umri pindah ke mobil Xenia warna Merah yang dikendarai oleh saksi Anthonio Stefanus. Lalu saksi Yohanes Joko Pamuntas menyuruh saksi Anthonio Stefanus untuk mengantarkan saksi M. Umri ke rumahnya. Sedangkan saksi David Setia Darmawan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC melanjutkan perjalanan membawa korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat yang akan diperintahkan oleh Terdakwa II Dwi Hartono.
- Selanjutnya karena sudah 3 (tiga) jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta sudah tidak bergerak lalu saksi M. Nasir memutuskan untuk membuang korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat sepi dan memerintahkan saksi David Setia Darmawan untuk mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC untuk keluar dari tol menuju ke daerah Meikarta. Lalu di daerah Kampung Karang Sambung RT.008/RW.004, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, korban Mohammad Ilham Pradipta dikeluarkan dari mobil dengan cara ditarik oleh saksi M. Nasir dan dibantu oleh saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi David Setia Darmawan lalu meletakan korban Mohammad Ilham Pradipta di daerah persawahan, kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi M. Nasir dan saksi David Setia Darmawan meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 WIB, saksi Adi Lestari menemukan korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup. Selanjutnya saksi Adi Lestari melaporkan penemuan mayat tersebut kepada BHABINKAMTIBMAS.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0038/SK B/VIII/2025/IKF, tanggal 17 September 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.1 Pusdokkes Polri Intalasi Kedokteran Forensik yang ditandatangani oleh dr Asri M. Pralebda Sp.FM dan dr Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki nama MOHAMAD ILHAM PRADIPTA, berusia tiga puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan luar, terdapat luka terbuka pada bibir, luka-luka lecet pada wajah, bibir, leher, dada, perut, keempat anggota gerak dan memar-memar pada wajah, bibir, leher, dada, perut, punggung, keempat anggota gerak akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis, otot leher, otot dada, otot sela-sela iga, patahnya tulang-tulang iga kanan dan kiri, memar pada paru kanan, dan tanda-tanda perbendungan pada organ-organ dalam. Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru mempercepat kematian korban.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bersama-sama dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald Sebenan, saksi Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho(dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi M. Nasir dan saksi Feri Heriyanto (anggota TNI) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, di pinggir Jalan H. Benjamin Sueb, Kemayoran Jakarta Pusat, dan di daerah Kampung Karang Sambung RT.008/RW.004, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan yang merampas nyawa orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada akhir bulan Juni 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni sepakat untuk memindahkan uang sebesar Rp455.000.000.000.- (empat ratus lima puluh lima miliar rupiah) dari rekening dormant (rekening pasif) yang ada di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Candy alias Ken, dengan cara mendekati Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat yaitu korban Mohammad Ilham Pradipta, agar pekerjaan pergeseran dana tersebut berhasil dilaksanakan, karena menurut Terdakwa I Candy alias Ken bahwa Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala Cabang Bank untuk bekerjasama, akan tetapi para Kepala Cabang Bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerjasama, untuk itu agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil, maka terhadap Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat hanya bisa dilakukan dengan 2 (dua) pilihan, yaitu pilihan pertama melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat akan dilepaskan, dan pilihan yang kedua yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, setelah berhasil maka Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat akan dihilangkan atau dibunuh agar clean and clear.
- Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni kembali melakukan pertemuan di Starbucks Central Park, Jakarta Barat untuk membicarakan pembagian hasil setelah menghilangkan nyawa korban Mohammad Ilham Pradipta, jika pergeseran dana berhasil Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan mendapat bagian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bagian sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada Terdakwa I Candy alias Ken. Selanjutnya Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membahas pembagian tugas dimana Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan membentuk Tim untuk menculik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house), dimana rencananya di safe house tersebut Tim Terdakwa II Dwi Hartono yang ditugaskan untuk menculik korban akan menyerahkan korban Mohammad Ilham Pradipta kepada Tim Terdakwa I Candy alias Ken yang paham perbankan dan hacker/IT untuk memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta melakukan pekerjaan pergeseran uang ke rekening penampung.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken mendapatkan getcontact dan foto korban Mohammad Ilham Pradipta, yang diambil dari Facebook, lalu kartu nama dan foto korban Mohammad Ilham Pradipta tersebut, Terdakwa I Candy alias Ken kirimkan kepada Terdakwa II Dwi Hartono. Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi saksi Egi Januar dan mengirimkan biodata Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat yaitu Mohammad Ilham Pradipta, dimana tugas saksi Egi Januar setelah korban Mohammad Ilham Pradipta diculik oleh Tim Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni nanti saksi Egi Januar yang akan melakukan interogasi terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang-orang yang dapat melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya saksi Yohanes Joko Pamuntas memberitahukan Terdakwa II Dwi Hartono bahwa saksi M. Nasir yang masih aktif bertugas sebagai anggota TNI yang akan membuat Tim untuk melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir di Café Selera Classic Kota Wisata, Kabupaten Bogor dimana dalam pertemuan tersebut saksi M. Nasir bersedia membentuk satu Tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta yang akan dimonitoring oleh saksi M. Nasir dan saksi Feri Hariyanto yang juga merupakan anggota TNI dengan bayaran sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan jika berhasil terjadi pergeseran dana ada bonus sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Kemudian Terdakwa II Dwi Hartono menjelaskan kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir tentang rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house).
- Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas dan Nasir di Bagi Coffee Kota Wisata, Kabupaten Bogor, disana Terdakwa II Dwi Hartono menyerahkan uang tunai sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditransfer melalui M-Banking kedalam rekening Bank BCA milik saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk diserahkan kepada saksi M. Nasir sebagai biaya operasional untuk melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, menjelaskan akan menyiapkan Tim yang terdiri dari saksi Rochmat Syukur, saksi Eka Wahyu Hadayatullah dan Sdr. Boma yang akan mencari alamat dan mengikuti korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas juga menyuruh saksi Aloysius Wiranto untuk membantu membuntuti korban Mohammad Ilham Pradipta dan melakukan penculikan. Kemudian saksi M. Nasir menghubungi saksi Feri Hariyanto yang ditugaskan di Denma Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur yang akan membentuk Tim yang terdiri dari saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Erasmus Wowo alias Eras, saksi Emanuel Bertho, saksi Johanes Ronald dan saksi Andre Tomatala yang akan melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta dengan memberikan foto korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian saksi Feri Hariyanto menghubungi saksi Erasmus Wowo alias Eras menjelaskan ada pekerjaan untuk penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta yang merupakan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house). Selanjutnya saksi Erasmus Wowo alias Eras setuju dan akan membawa 4 (empat) orang teman-temannya yaitu saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald, saksi Andre Tomatala dan saksi Emanuel Woda Bertho.
- Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2025, sekitar Pukul 10.00 wib, saksi Feri Hariyanto bertemu dengan saksi Erasmus Wowo alias Eras Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald, saksi Andre Tomatala dan saksi Emanuel Woda Bertho, lalu saksi Feri Hariyanto memberikan uang sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk uang operasional. Selanjutnya saksi Feri Hariyanto menunjukkan foto korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu memberitahukan untuk menjemput paksa korban Mohammad Ilham Pradipta dan mengantarkannya ke Tim saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk diantar ke safe house yang akan dicari oleh Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk memaksa korban supaya mau melakukan pemindahan dana.
- Selanjutnya Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi saksi Rochmat Sukur menyuruh agar saksi Rochmat Sukur datang ke Jakarta untuk menemani Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bekerja terkait rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian masih di hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB, Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur datang ke Kantor cabang BRI Cempaka Putih untuk memantau korban Mohammad Ilham Pradipta sampai Pukul 15.00 WIB dan karena korban Mohammad Ilham Pradipta tidak ditemukan, lalu Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur Kembali ke Hotel Ciputra, Jakarta Barat untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa II Dwi Hartono menyuruh agar saksi Rochmat Sukur mencari informasi untuk mengecek posisi keberadaan korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu memberikan uang sebesar Rp6.000.000.- (enam juta rupiah) untuk biaya mengecek posisi korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian sekitar Pukul 22.30 WIB, Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur, bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi M. Nasir dan saksi David Setia Darmawan di warung makan Haka Dim Sum Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor untuk sama-sama melakukan pengecekan posisi keberadaan korban Mohammad Ilham, namun posisi korban Mohammad Ilham Pradipta belum terpantau, lalu Terdakwa II Dwi Hartono meminta agar saksi Yohanes Joko Pamuntas menambah orang lagi agar memperlancar pekerjaan pengintaian karena saksi David Setia Darmawan, belum bisa menemukan keberadaan korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025, sekitar Pukul 07.30 WIB, beberapa orang sudah menunggu korban Mohammad Ilham Pradipta di parkiran depan Kantor BRI Cabang Cempaka Putih, yaitu antara lain saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B 2074 POS.
- Kemudian sekitar Pukul 13.00 WIB, korban Mohammad Ilham Pradipta keluar dari kantor BRI Cabang Cempaka Putih dengan mengendarai Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA, lalu mobil yang dikendarai korban Mohammad Ilham Pradipta langsung diikuti oleh saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B 2074 POS. Kemudian mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA, yang dikendarai oleh korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke Lotte Mart, Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dan memarkirkan mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA lalu korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke dalam kantor Lotte Mart. Kemudian saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B.2074 POS menunggu korban Mohammad Ilham Pradipta di parkiran dekat dengan mobil korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Selanjutnya saksi Yohannes Joko Pamuntas menghubungi saksi Ferri Hariyanto dan Terdakwa II mengabarkan bahwa korban Mohammad Ilham Pradipta sudah berada di Lotte Mart Pasar Rebo Jln. TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Setelah itu saksi Ferri Hariyanto dan Tim saksi Erasmus Wawo alias Eras berangkat ke Lotte Mart Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil. Pada mobil Avanza Putih dengan No. Pol. B 1374 VOA ditumpangi saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan, saksi Emanuel Woda Bertho dan saksi Andre Tomatala, sedangkan saksi Ferri Hariyanto bersama dengan Sdr. Frengky Yaru mengendarai mobil Ayla Hitam. Selanjutnya mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA yang dikendarai oleh saksi Emanuel Woda Bertho memakirkan mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA di sebelah mobil korban Mohammad Ilham Pradipta lalu menunggu kedatangan korban Mohammad Ilham Pradipta kembali ke mobil, dimana di dalam mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA sudah disiapkan lakban hitam dan handuk yang dibeli oleh saksi Reviando Aquinas Handi.
- Kemudian sekitar Pukul 17.14 WIB, korban Mohammad Ilham Pradipta kembali ke mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA yang berada di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo Jln. TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, namun baru saja korban Mohammad Ilham Pradipta hendak membuka pintu mobil, saksi Andre Tomatala dan saksi Erasmus Wowo alias Eras langsung menarik korban Mohammad Ilham Pradipta lalu memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke dalam mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA. Selanjutnya mendudukkan korban Mohammad Ilham Pradipta di bangku baris kedua yang diapit oleh saksi Andre Tomatala dan saksi Johannes Ronald, saksi Reviando Aquinas Handi duduk di bangku belakang, saksi Emanuel Woda Bertho mengendarai mobil mobil Avanza putih No. Pol. B 1374 VOA sedangkan saksi Erasmus Wowo alias Eras duduk di sebelah saksi Emanuel Woda Bertho.
- Setelah berhasil mendapatkan korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu mobil Avanza putih dengan No. Pol. B 1374 VOA yang dikendarai oleh saksi Emanuel Woda Bertho dan di dalamnya terdapat saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, Johannes Ronald Sebenan, dan Andre Tomatala, keluar dari Lotte Mart Pasar Rebo Jln. TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki dan menutup mulut serta mata korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban Mohammad Ilham Pradipta agar tidak bergerak.
- Selanjutnya saksi Feri Hariyanto mengikuti mobil Avanza putih dengan No. Pol. B 1374 VOA yang dikendarai oleh saksi Emanuel Woda Bertho dari belakang, diikuti dengan saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC.
- Selanjutnya saksi Yohanes Joko Pamuntas menghubungi saksi David Setia Darmawan yang mengendarai mobil Xenia warna merah dengan No. Pol. B 2200 PFD bersama dengan saksi Anthonio Stefanus mengirim live location menyuruh agar saksi David Setia Darmawan dan Anthonio Stefanus mengikuti dan menjaga saksi Yohanes Joko Pamuntas.
- Kemudian saksi Ferri Hariyanto menghubungi saksi Yohannes Joko Pamuntas menanyakan korban Mohammad Ilham Pradipta akan dibawa kemana, saksi Feri Hariyanto maupun saksi Yohannes Joko Pamuntas belum dapat menemukan tempat safe house untuk menempatkan korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya karena belum menemukan safe house, lalu korban Mohammad Ilham Pradipta dibawa berkeliling Fatmawati, Jakarta Selatan lalu berputar ke arah Cawang kemudian masuk tol dan keluar ke daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan karena sudah 2 (dua) jam berlangsung dan korban Mohammad Ilham Pradipta belum dapat dipindahkan ke safe house, membuat saksi Erasmus Wawo alias Eras menjadi marah lalu menghubungi saksi Yohanes Joko Pamuntas mengatakan korban Mohammad Ilham Pradipta harus dipindahkan sekarang juga karena jika tidak saksi Erasmus Wawo alias Eras akan menurunkan korban Mohammad Ilham Pradipta di tengah jalan.
- Selanjutnya karena saksi Yohanes Joko Pamuntas takut dengan ancaman saksi Erasmus Wawo alias Eras, lalu saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir menyepakati untuk memindahkan korban Mohammad Ilham Pradipta ke mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC yang dikendarai oleh saksi M. Umri didalamnya ada saksi Yohannes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir dan disepakati bertemu di pinggir Jalan H. Benjamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat dan disana korban diturunkan dari dalam mobil Avanza putih, dimana oleh saksi Erasmus Wawo alias Eras melepaskan lakban pada kaki korban Mohammad Ilham Pradipta agar korban Mohammad Ilham Pradipta bisa berjalan.
- Kemudian saksi Erasmus Wawo alias Eras keluar dari mobil Avanza putih dan menemukan tali rafia, lalu mengambil tali tersebut dan mengikat tangan korban Mohammad Ilham Pradipta dengan tali rafia tersebut. Setelah itu korban Mohammad Ilham Pradipta ditarik paksa oleh saksi Erasmus Wawo alias Eras dan saksi Johannes Ronald Sebenan dari sebelah pintu kanan, lalu ketika korban Mohammad Ilham Pradipta berada di luar mobil, korban Mohammad Ilham Pradipta menarik lakban yang menutupi mulutnya, lalu berteriak minta tolong sehingga saksi Erasmus Wawo alias Eras menutup mulut korban Mohammad Ilham Pradipta dengan tangannya, namun korban Mohammad Ilham Pradipta menggigit tangan saksi Erasmus Wawo alias Eras, sehingga saksi Erasmus Wawo alias Eras memukul leher korban Mohammad Ilham Pradipta dengan menggunakan siku tangannya sehingga korban Mohammad Ilham Pradipta jatuh ke tanah. Setelah itu saksi Erasmus Wawo alias Eras dan saksi Johannes Ronald Sebenan menarik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, namun karena korban Mohammad Ilham Pradipta melawan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras dan Johannes Ronald Sebenan kembali memukul dan mendorong korban Mohammad Ilham Pradipta agar masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC yang dikendarai saksi M. Umri. Kemudian saksi M. Nasir keluar dari mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, lalu berdiri di sisi kiri mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC untuk membantu saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Erasmus Wawo alias Eras dan Johannes Ronald Sebenan memasukkan korban Mohammad Ilham Pradipta ke dalam mobil Toyota Fortuner No. Pol. B.1706 ZLC dengan cara saksi M. Nasir menarik leher korban Mohammad Ilham Pradipta dengan tangannya sehingga menyebabkan korban Mohammad Ilham Pradipta menjadi lemas, lalu meletakkan korban Mohammad Ilham Pradipta di bawah bangku tengah mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC dengan posisi terlentang dimana saksi Yohanes Joko Pamuntas meletakan kakinya di atas paha korban Mohammad Ilham Pradipta sedangkan saksi M. Nasir meletakan kakinya di atas leher dan dada korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian karena takut korban Mohammad Ilham Pradipta akan berteriak, lalu saksi M. Nasir melilitkan handuk ke leher korban Mohammad Ilham Pradipta dan menarik handuk tersebut sedangkan kaki saksi M. Nasir menginjak leher korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas menendang paha dan kaki korban Mohammad Ilham Pradipta, sehingga mengakibatkan korban Mohammad Ilham Pradipta menjadi lemas dan tidak berdaya.
- Selanjutnya saksi Yohanes Joko Pamuntas menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono meminta agar Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni segera mencari tempat untuk menginterogasi korban Mohammad Ilham Pradipta, namun Terdakwa II Dwi Hartnono mengatakan akan menghubungi Terdakwa I Candy alias Ken terlebih dahulu. Lalu Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi Terdakwa I Candy alias Ken agar segera menjemput korban Mohammad Ilham Pradipta, namun Terdakwa I Candy Alias Ken tidak mau mengirimkan Timnya untuk menginterogasi korban Mohammad Ilham Pradipta jika lokasinya jauh, Terdakwa I Candy Alias Ken meminta agar korban Mohammad Ilham Pradipta dibawa ke daerah Cempaka Putih. Selanjutnya sambil menunggu jawaban dari Terdakwa II Dwi Hartono, lalu saksi M. Nasir menyuruh saksi M. Umri untuk masuk ke jalan tol dan berputar-putar kurang lebih selama 2 (dua) jam, namun karena saksi M. Umri merasa lelah lalu saksi Yohanes Joko Pamuntas menghubungi saksi David Setia Darmawan yang posisi mobilnya di belakang mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC yang dikendarai oleh saksi M. Umri, untuk menyuruh saksi David Setia Darmawan aagar bertukar posisi dengan saksi M. Umri untuk mengendarai Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, sedangkan saksi M. Umri pindah ke mobil Xenia warna Merah yang dikendarai oleh saksi Anthonio Stefanus. Lalu saksi Yohanes Joko Pamuntas menyuruh saksi Anthonio Stefanus untuk mengantarkan saksi M. Umri ke rumahnya. Sedangkan saksi David Setia Darmawan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC melanjutkan perjalanan membawa korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat yang akan diperintahkan oleh Terdakwa II Dwi Hartono.
- Selanjutnya karena sudah 3 (tiga) jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban Mohammad Ilham Pradipta sudah tidak bergerak lalu saksi M. Nasir memutuskan untuk membuang korban Mohammad Ilham Pradipta ke tempat sepi dan memerintahkan saksi David Setia Darmawan untuk mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC untuk keluar dari tol menuju ke daerah Meikarta. Lalu di daerah Kampung Karang Sambung RT.008/RW.004, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, korban Mohammad Ilham Pradipta dikeluarkan dari mobil dengan cara ditarik oleh saksi M. Nasir dan dibantu oleh saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi David Setia Darmawan lalu meletakan korban Mohammad Ilham Pradipta di daerah persawahan, kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi M. Nasir dan saksi David Setia Darmawan meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bersama-sama dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald Sebenan, saksi Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho(dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi M. Nasir dan saksi Feri Heriyanto (anggota TNI) mengakibatkan korban Mohammad Ilham Pradipta meninggal dunia, dimana keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 WIB, saksi Adi Lestari menemukan korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup. Selanjutnya saksi Adi Lestari melaporkan penemuan mayat tersebut kepada BHABINKAMTIBMAS.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0038/SK B/VIII/2025/IKF, tanggal 17 September 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.1 Pusdokkes Polri Intalasi Kedokteran Forensik yang ditandatangani oleh dr Asri M. Pralebda Sp.FM dan dr Arfiani Ika Kusumawati, Sp.FM, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki nama MOHAMAD ILHAM PRADIPTA, berusia tiga puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan luar, terdapat luka terbuka pada bibir, luka-luka lecet pada wajah, bibir, leher, dada, perut, keempat anggota gerak dan memar-memar pada wajah, bibir, leher, dada, perut, punggung, keempat anggota gerak akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis, otot leher, otot dada, otot sela-sela iga, patahnya tulang-tulang iga kanan dan kiri, memar pada paru kanan, dan tanda-tanda perbendungan pada organ-organ dalam. Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan mati lemas. Kekerasan tumpul pada dada yang menimbulkan patahnya tulang-tulang iga dan memar paru mempercepat kematian korban.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bersama-sama dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi Erasmus Wawo alias Eras, saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald Sebenan, saksi Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho(dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi M. Nasir dan saksi Feri Heriyanto (anggota TNI) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, di pinggir Jalan H. Benjamin Sueb, Kemayoran Jakarta Pusat, dan di daerah Kampung Karang Sambung RT.008/RW.004, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (5) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri di tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada akhir bulan Juni 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni sepakat untuk memindahkan uang sebesar Rp. 455.000.000.000.- (empat ratus lima puluh lima miliar rupiah) dari rekening dormant (rekening pasif) yang ada di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Candy alias Ken, dengan cara mendekati Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat yaitu korban Mohammad Ilham Pradipta, agar pekerjaan pergeseran dana tersebut berhasil dilaksanakan, karena menurut Terdakwa I Candy alias Ken bahwa Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala Cabang Bank untuk bekerjasama, akan tetapi para Kepala Cabang Bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerjasama, untuk itu agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil, maka terhadap Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan cara membawa korban Mohammad Ilham Pradipta secara paksa untuk memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta memindahkan uang sebesar Rp. 455.000.000.000.- (empat ratus lima puluh lima miliar rupiah) dari rekening dormant (rekening pasif) yang ada di Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Candy alias Ken.
- Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni kembali melakukan pertemuan di Starbucks Central Park, Jakarta Barat untuk membicarakan pembagian hasil setelah pergeseran dana berhasil Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan mendapat bagian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bagian sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada Terdakwa I Candy alias Ken. Selanjutnya Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni membahas pembagian tugas dimana Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni akan membentuk Tim untuk menculik korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house), dimana rencananya di safe house tersebut Tim Terdakwa II Dwi Hartono yang ditugaskan untuk menculik korban akan menyerahkan korban Mohammad Ilham Pradipta kepada Tim Terdakwa I Candy alias Ken yang paham perbankan dan hacker/IT untuk memaksa korban Mohammad Ilham Pradipta melakukan pekerjaan pergeseran uang ke rekening penampung.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken mendapatkan getcontact dan foto korban Mohammad Ilham Pradipta, yang diambil dari Facebook, lalu kartu nama dan foto korban Mohammad Ilham Pradipta tersebut, Terdakwa I Candy alias Ken kirimkan kepada Terdakwa II Dwi Hartono. Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi saksi Egi Januar dan mengirimkan biodata Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat yaitu Mohammad Ilham Pradipta, dimana tugas saksi Egi Januar setelah korban Mohammad Ilham Pradipta diculik oleh Tim Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni nanti saksi Egi Januar yang akan melakukan interogasi terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang-orang yang dapat melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya saksi Yohanes Joko Pamuntas memberitahukan Terdakwa II Dwi Hartono bahwa saksi M. Nasir yang masih aktif bertugas sebagai anggota TNI yang akan membuat Tim untuk melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir di Café Selera Classic Kota Wisata, Kabupaten Bogor dimana dalam pertemuan tersebut saksi M. Nasir bersedia membentuk satu Tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta yang akan dimonitoring oleh saksi M. Nasir dan saksi Feri Hariyanto yang juga merupakan anggota TNI dengan bayaran sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan jika berhasil terjadi pergeseran dana ada bonus sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Kemudian Terdakwa II Dwi Hartono menjelaskan kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas dan saksi M. Nasir tentang rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house).
- Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00, Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas dan Nasir di Bagi Coffee Kota Wisata, Kabupaten Bogor, disana Terdakwa II Dwi Hartono menyerahkan uang tunai sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Yohanes Joko Pamuntas sedangkan sisanya sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditransfer melalui M-Banking kedalam rekening Bank BCA milik saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk diserahkan kepada saksi M. Nasir sebagai biaya operasional untuk melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta. Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Dwi Hartono dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, menjelaskan akan menyiapkan Tim yang terdiri dari saksi Rochmat Syukur, saksi Eka Wahyu Hadayatullah dan Sdr. Boma yang akan mencari alamat dan mengikuti korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian saksi Yohanes Joko Pamuntas juga menyuruh saksi Aloysius Wiranto untuk membantu membuntuti korban Mohammad Ilham Pradipta dan melakukan penculikan. Kemudian saksi M. Nasir menghubungi saksi Feri Hariyanto yang ditugaskan di Denma Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur yang akan membentuk Tim yang terdiri dari saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Erasmus Wowo alias Eras, saksi Emanuel Bertho, saksi Johanes Ronald dan saksi Andre Tomatala yang akan melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta dengan memberikan foto korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian saksi Feri Hariyanto menghubungi saksi Erasmus Wowo alias Eras menjelaskan ada pekerjaan untuk penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta yang merupakan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk dibawa ke sebuah tempat (safe house). Selanjutnya saksi Erasmus Wowo alias Eras setuju dan akan membawa 4 (empat) orang teman-temannya yaitu saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald, saksi Andre Tomatala dan saksi Emanuel Woda Bertho.
- Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2025, sekitar Pukul 10.00 wib, saksi Feri Hariyanto bertemu dengan saksi Erasmus Wowo alias Eras Reviando Aquinas Handi, saksi Johanes Ronald, saksi Andre Tomatala dan saksi Emanuel Woda Bertho, lalu saksi Feri Hariyanto memberikan uang sebesar Rp5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk uang operasional. Selanjutnya saksi Feri Hariyanto menunjukkan foto korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu memberitahukan untuk menjemput paksa korban Mohammad Ilham Pradipta dan mengantarkannya ke Tim saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk diantar ke safe house yang akan dicari oleh Terdakwa I Candy alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono dan saksi Yohanes Joko Pamuntas untuk memaksa korban supaya mau melakukan pemindahan dana.
- Selanjutnya Terdakwa II Dwi Hartono menghubungi saksi Rochmat Sukur menyuruh agar saksi Rochmat Sukur datang ke Jakarta untuk menemani Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni bekerja terkait rencana penculikan korban Mohammad Ilham Pradipta. Kemudian masih di hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB, Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur datang ke Kantor cabang BRI Cempaka Putih untuk memantau korban Mohammad Ilham Pradipta sampai Pukul 15.00 WIB dan karena korban Mohammad Ilham Pradipta tidak ditemukan, lalu Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur Kembali ke Hotel Ciputra, Jakarta Barat untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa II Dwi Hartono menyuruh agar saksi Rochmat Sukur mencari informasi untuk mengecek posisi keberadaan korban Mohammad Ilham Pradipta, lalu memberikan uang sebesar Rp6.000.000.- (enam juta rupiah) untuk biaya mengecek posisi korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Kemudian sekitar Pukul 22.30 WIB, Terdakwa II Dwi Hartono, Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dan saksi Rochmat Sukur, bertemu dengan saksi Yohanes Joko Pamuntas, saksi M. Nasir dan saksi David Setia Darmawan di warung makan Haka Dim Sum Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor untuk sama-sama melakukan pengecekan posisi keberadaan korban Mohammad Ilham, namun posisi korban Mohammad Ilham Pradipta belum terpantau, lalu Terdakwa II Dwi Hartono meminta agar saksi Yohanes Joko Pamuntas menambah orang lagi agar memperlancar pekerjaan pengintaian karena saksi David Setia Darmawan, belum bisa menemukan keberadaan korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025, sekitar Pukul 07.30 WIB, beberapa orang sudah menunggu korban Mohammad Ilham Pradipta di parkiran depan Kantor BRI Cabang Cempaka Putih, yaitu antara lain saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B 2074 POS.
- Kemudian sekitar Pukul 13.00 WIB, korban Mohammad Ilham Pradipta keluar dari kantor BRI Cabang Cempaka Putih dengan mengendarai Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA, lalu mobil yang dikendarai korban Mohammad Ilham Pradipta langsung diikuti oleh saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B 2074 POS. Kemudian mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA, yang dikendarai oleh korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke Lotte Mart, Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dan memarkirkan mobil Suzuki Ertiga No. Pol. B 1758 PGA lalu korban Mohammad Ilham Pradipta masuk ke dalam kantor Lotte Mart. Kemudian saksi Yohannes Joko Pamuntas bersama saksi M. Umri serta saksi M. Nasir dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner No. Pol. B 1706 ZLC, saksi Aloysius Wiranto dengan mengendarai Mobil Toyota Sienta Warna Putih No. Pol. B 1953 UIL dan saksi Eka Wahyu Hidayatullah bersama dengan Sdr. Boma dengan mengendarai Daihatsu Sigra dengan No. Pol. B.2074 POS menunggu korban Mohammad Ilham Pradipta di parkiran dekat dengan mobil korban Mohammad Ilham Pradipta.
- Selanjutnya saksi Yohannes Joko Pamuntas menghubungi saksi Ferri Hariyanto dan Terdakwa II mengabarkan bahwa korban Mohammad Ilham Pradipta sudah berada di Lotte Mart Pasar Rebo Jln. TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, J
|