Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM PT Angkut Teknologi Indonesia PT Jaya Sampoerna Express Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Angkut Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. Hutagalung, S.H., M.Sc.PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Jaya Sampoerna Express
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.784.336,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Pernyataan Info Akun Bisnis yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat per tanggal 28 Mei 2025;
  3. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp111.784.336,-;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat yaitu:

 

  • seluruh benda bergerak milik Tergugat, yang merupakan aset usaha dan terletak di lokasi usahanya di Jl. Raya Mabes Hankam No. 72A, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13890;

 

5. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak