| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 22 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat sebagai Pihak Pertama dan Para Tergugat sebagai Pihak Kedua adalah sah dan mengikat para pihak.?
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap kewajiban pembayaran hutang berdasarkan Perjanjian tertanggal 22 Juni 2023.?
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebagai berikut:
- Hutang pokok sebesar Rp 164.679.011,- (seratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sebelas rupiah);
- Bunga pinjaman sebesar 2% (dua persen) per bulan sejak tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025 yang seluruhnya berjumlah Rp98.807.407,- (sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah);
- Kerugian materiil tambahan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang merupakan taksiran wajar atas biaya-biaya penagihan, komunikasi, pengiriman somasi, dan pengeluaran lain yang telah dikeluarkan Penggugat;
- Kerugian immateriil yang secara patut dinilai berjumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena tekanan psikologis, rasa tidak nyaman, dan terganggunya ketentraman hidup Penggugat akibat kelalaian Para Tergugat yang berlarut-larut dan mengabaikan somasi-somasi yang telah dikirimkan selama lebih dari dua tahun;5
sehingga total kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat berdasarkan huruf a, b, c, dan d tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp 383.486.418,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus delapan belas rupiah).?
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat bunga keterlambatan (bunga berjalan) sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Rp 263.486.418,- (Dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus delapan belas rupiah.) terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal pelunasan lunas atau menurut kebijaksanaan Majelis Hakim Gugatan Sederhana.?
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara Gugatan Sederhana yang timbul dalam perkara ini. |