Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM 1.CHALAS KROMOTO
2.SIGIT RIYANTO
3.NGADINO
KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1CHALAS KROMOTO
2SIGIT RIYANTO
3NGADINO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan Praperadilan a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON untuk memperoleh barang bukti perkara a quo pada tanggal 1 September 2021 di Toko Sinar Rahayu dan Toko Sinar Plastik/Toko Dino yang berlokasi di Jakarta Timur adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga TERMOHON wajib untuk mengembalikan semua barang sitaan tersebut;
  3. Menyatakan Penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan TIDAK SAH segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/170/VI/2021/Reskrim, tanggal 15 Juni 2021;Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/269/XI/2021/Reskrim tanggal 1 Oktober 2021; Surat Perintah Tugas Surat Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Gas/80/II/RES1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Februari 2024; dan Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/80/II/RES1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Februari 2024;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan Tindak Pidana dalam Laporan Polisi No: LP/615lKllV l2O2U ResJT tertanggal 20 April 2O2l;
  7. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Permohonan Praperadilan a Eto berpendapat lain, mohon putusan yarrg seadil adilnya {ex aaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya