| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 482/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | 1.RUDY LAZUARDI 2.ADE RAMADHANTY |
CINDY SILVIANE | Penerimaan Memori Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 482/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar; 3. Menyatakan Pelawan I juga sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi Undang-Undang berdasarkan bukti sah PPJB Nomor 10 tanggal 24 Desember 2020 dan Surat Kuasa untuk menjual Nomor 11 tanggal 24 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT Fahril Aziz Pulungan, S.H., M.Kn. 4. Menyatakah Batal Demi hukum Permohonan untuk penetapan eksekusi dinyatakan “non executable” dan atau tidak dapat dilanjutkan eksekusi berdasarkan permohonan penetapan Eksekusi yang diajukan Terlawan sesuai surat Relas Aanmaning Nomor 19/Pdt.eks.RL/2025/PN.TIM berdasarkan dokumen:
5. Menyatakan Demi Hukum tidak dapat dilakukan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepastian hukum yang berhak atas kepemilikan objek tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh PELAWAN yang terletak di Jl. Bambu Ori IV blok AF No.10 Rt/Rw 001/011 kelurahan pondok bambu kecamatan duren sawit jakarta timur dengan luas tanah 104 meter dengan batas-batas tanah:
Sebelah Selatan: Tanah Kosong Sebelah Barat: Rumah Bapak Jalal Sebelah Utara: Rumah alm. Bapak Pela Sebelah Timur: Jalan
6. Menghukum Turut Terlawan I, II, III, IV dan Turut Terlawan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
