Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Bth/2026/PN JKT.TIM 1.Romli bin H usman
2.Dakum bin H. Siar
Siti Bahkriatin, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Romli bin H usman
2Dakum bin H. Siar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patuan Angie Nainggolan S.HRomli bin H usman
2Patuan Angie Nainggolan S.HDakum bin H. Siar
Tergugat
NoNama
1Siti Bahkriatin, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 137 / PK / Pdt / 2025, Tgl. 20 Maret 2025 adalah putusan yang tidak mempunyai daya eksekutorial (non-eksekutabel) karena obyeknya dinyatakan berbeda dengan SHM Nomor 09424/Pulogebang jo. SHM Nomor 177 / Bekasi / 1975;
  3. Menyatakan bahwa setiap rencana dan/atau pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada putusan tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Memerintahkan agar eksekusi atas obyek tanah yang diklaim oleh Terbantah dihentikan dan/atau tidak dilanjutkan;
  5. Menghukum Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak