| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM | CITRA SAGITA SUDADI, S.H. | EGI NURSIRWAN Bin MEI RONI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1723/M.1.13.3/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa Terdakwa EGI NURSIRWAN Bin MEI RONI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Rawa Terate III Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang telah diuraikan tersebut diatas, sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya lalu Terdakwa yang sedang membuka aplikasi Instagram melihat akun @perahusamudra yang kemudian melalui Direct Message (DM) dimana Terdakwa memesan tembakau sintetis dengan paket harga sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mentrasfer melalui bank jago dan beberapa saat kemudian akun @perahusamudra tersebut mengirimkan lokasi dimana Terdakwa bisa mengambil paket pesanan tembakau sintetis tersebut.
Selanjutrnya sekitar Pukul 20.00 Wib, Terdakwa mengajak Sdr. Ihsan (DPO) untuk mengambil paket tebakau sintetis tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol F-6993-YBO lalu menuju lokasi yang telah diberikan. Kemudian sesampainya di lokasi tersebut sekitar Pukul 22.00 Wib, Sdr. Ihsan (DPO) turun dari sepeda motor dan menuju sebuah pohon untuk mengambil paket tembakau sintetis, sedangkan Terdakwa tetap menunggu di atas motor.
Kemudian saat Sdr. Ihsan (DPO) sedang menggali rumput untuk mencari paket tembakau sintetis tersebut, aksinya yang mencurigakan dilihat oleh Saksi Tarwin bersama dengan Saksi Jejen Jaenudin dan saksi Rahmah Abdullahi sedang melakukan patrol di alan Rawa Terate III Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Selanjutnya saksi Jejen Jaenudin langsung memberhentikan mobilnya dan langsung menegur Sdr.Ihsan (DPO) dan Terdakwa, dimana Sdr. Ihsan (DPO) langsung melarikan diri, melihat hal yang semakin mencurigakan tersebut lalu saksi Jejen Jaenudin disusul oleh saksi Tarwin dan saksi Rahmat Abdulahi turun dari mobil dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk diatas motornya dengan cara memegang tangannya. Kemudian Saksi Tarwin yang merasa curiga bahwa Terdakwa dan Sdr. Ihsan (DPO) sedang melakukan transaksi narkoba, disusul oleh saksi Rahmat Abdullahi yang kembali ke bawah pohon dimana sebelumnya Sdr. Ihsan (DPO) yang kemudian digali oleh saksi Rahmat dan diketemukan tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip serta dibungkus lagi dengan lakban coklat.
Bahwa dari hasil penemuan tembakau sintetis tersebut saksi Tarwin lalu menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik paket tebakau sintetis tersebut, awalnya Terdakwa tidak mengakui bahwa Terdakwa adalah pemilik paket tembakau sintetis tersebut. Kemudian setelah Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pos Polisi Kawasan Industri Pulogadung, Terdakwa baru mengakui bahwa paket tembakau sintetis yang diketemukan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli secara online seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7089 / NNF / 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. pada hari Kamis tanggal 04 bulan Desember 2025, berdasarkan : LP /A/30/XI/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK CAKUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan total berat Netto 6,6899 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
A T A U KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa EGI NURSIRWAN Bin MEI RONI pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Rawa Terate III Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili, melakukan tindak pidana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB ketika Saksi Tarwin bersama dengan Saksi Jejen Jaenudin dan saksi Rahmah Abdullahi sedang melakukan patrol di alan Rawa Terate III Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Saat sedang melintas, saksi Jejen Jaenudin yang sedang mengemudi melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan dimana yang satu sedang menggali rumput dibawah pohon dan Terdakwa duduk diatas motor yang tidak jauh dari pohon tersebut.
Selanjutnya saksi Jejen Jaenudin langsung memberhentikan mobilnya dan langsung menegur Sdr.Ihsan (DPO) dan Terdakwa, dimana Sdr. Ihsan (DPO) langsung melarikan diri, melihat hal yang semakin mencurigakan tersebut lalu saksi Jejen Jaenudin disusul oleh saksi Tarwin dan saksi Rahmat Abdulahi turun dari mobil dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang duduk diatas motornya dengan cara memegang tangannya. Kemudian Saksi Tarwin yang merasa curiga bahwa Terdakwa dan Sdr. Ihsan (DPO) sedang melakukan transaksi narkoba, disusul oleh saksi Rahmat Abdullahi yang kembali ke bawah pohon dimana sebelumnya Sdr. Ihsan (DPO) yang kemudian digali oleh saksi Rahmat dan diketemukan tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip serta dibungkus lagi dengan lakban coklat.
Bahwa dari hasil penemuan tembakau sintetis tersebut saksi Tarwin lalu menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik paket tembakau sintetis tersebut, diman awalnya Terdakwa tidak mengakui bahwa Terdakwa adalah pemilik paket tembakau sintetis tersebut. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pos Polisi Kawasan Industri Pulogadung, sesampainya di Pos Polisi, Terdakwa ditanya oleh petugas polisi dinas di Kantor Pos Sub Sektor Kawasan Industri Pulo Gadung yaitu saksi Jaenudin Sulton, barulah setelah itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti termbakau sintetis yang diketemukan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli secara online seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa Egi Nursirwan bin Mei Roni membeli tembakau sintetis tersebut pada awalnya hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa sedang dirumah, kemudian lewat instagram terdakwa memesan tembakau sintetis ke akun @Perahusamudra dengan paket seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa disuruh mentransfer pembelian tembakau sintetis tersebut ke Bank Jago milik penjual dan terdakwa langsung melakukan transfer uang dengan aplikasi DANA milik terdakwa. Selanjutnya penjual mengirimkan share lokasi pengambilan tembakau sintetis dan juga mengirimkan foto posisi tembakau sintetis tersebut berada dibawah pohon.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengajak temannya yang bernama Ihsan (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi : F-6993-YBO milik saudara terdakwa. Kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi pengambilan tembakau sintetis tersebut dan Ihsan (DPO) dibonceng oleh terdakwa, sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dan Ihsan sampai dilokasi pengambilan tembakau sintetis yang di tentukan oleh penjual. Ihsan (DPO) langsung turun dari motor untuk mengambil tembakau sintetis yang ditelakan di bawah pohon sedangkan terdakwa menunggu diatas motor, saat sedang mencari tembakau sintetis tersebut datang saksi Tarwin, saksi Jejen Jaenudin, serta saksi Rahmat Abdullahi dan langsung mengamankan terdakwa, akan tetapi Ihsan (DPO) berhasil kabur dengan melarikan diri. Terdakwa bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Kawasan Industri Pulogadung.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7089 / NNF / 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. pada hari Kamis tanggal 04 bulan Desember 2025, berdasarkan : LP /A/30/XI/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK CAKUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan total berat Netto 6,6899 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika.
Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak manapun.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
