Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
483/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM 1.Evie Ey Wattileo
2.John Adi Yahya Wattileo
3.Deasy Mariana K. Wattileo
3.SHIERLY
4.Bank Central Asia Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 483/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evie Ey Wattileo
2John Adi Yahya Wattileo
3Deasy Mariana K. Wattileo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nelson KapoyosEvie Ey Wattileo
2Nelson KapoyosJohn Adi Yahya Wattileo
3Nelson KapoyosDeasy Mariana K. Wattileo
Tergugat
NoNama
1SHIERLY
2Bank Central Asia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Bantahan dari PARA PEMBANTAH adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan bahwa PARA PEMBANTAH adalah PARA PEMBANTAH yang benar (good opposan);
  3. Menyatakan bahwa Penetapan atas Pelaksanaan Eksekusi Nomor 15/2023 Eks/PN JKT.TIM jo RL Nomor 223/27/2021 tidak dapat dieksekusi (non executable);
  4. Menyatakan peralihan hak atas tanah dan bangunan SHM No. 03089/Kayu Putih ke atas nama TERBANTAH I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan atas SHM No. 03089/Kayu Putih terhadap TERBANTAH II (PT Bank Central Asia Tbk) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  6. Membebankan PARA TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak