| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa PEMOHON adalah Wali sah dari Lumina Gunawan
- Menetapkan bahwa PEMOHON selaku Wali dari Lumina Gunawan telah menolak Warisan dari Alm Sri Rahayu Gunawan baik dalam bentuk aset maupun hutang
- Menyatakan Lumina Gunawan tidak lagi berkedudukan sebagai Ahli Waris Golongan I dari Alm Sri Rahayu Gunawan
- Menyatakan Lumina Gunawan tidak lagi berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti dari (Alm) Suryadi Gunawan
- Menyatakan Lumina Gunawan tidak lagi tercantum dalam daftar Ahli Waris sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Hak Waris No 84 yang dibuat oleh Daniel Parganda Marpaung, SH, MH. Notaris & PPAT di Jakarta Timur
- Menyatakan Pemohon selaku Wali dan Lumina Gunawan selaku Ahli Waris Pengganti tidak bertanggung jawab atas segala perbuatan Hukum beserta akibatnya yang dilakukan oleh Benjamin Gunawan baik di masa lampau, saat ini maupun di masa yang akan datang
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON
|