Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM Yoseph Kurniawan Soebagio PT Mitra Hutama Mandiri Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoseph Kurniawan Soebagio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reynold HalomoanYoseph Kurniawan Soebagio
Tergugat
NoNama
1PT Mitra Hutama Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.198.394,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp377.198.394 (tiga rutus tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh empat Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap aset-aset milik TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak