| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | TUTUR A SAGALA, SH,MH | 1.MUHAMMAD SOPIAN BIN DIDI 2.ROHMAT BIN SABAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 94/Pid.B/2026/PN JKT.TIM | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1494/M.1.13.3/Eoh.2/02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa 1. MUHAMMAD SOPIAN BIN DIDI dan terdakwa 2. ROHMAT BIN SABAR pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tower BTS Rumah Sakit Premier Jl. Jatinegara Timur No.85-87 Rt.10 Rw.02 Kel. Balimester Kec. Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 09.00.Wib, pada saat terdakwa Rohmat Bin Sabar melintas dari depan Rumah Sakit Premier Jl. Jatinegara Timur No.85-87 Rt.10 Rw.02 Kel. Balimester Kec. Jatinegara Jakarta Timur, terdakwa Rohmat Bin Sabar melihat bahwa di rumah sakit Premier Jatinegara ada tower BTS. Kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekira pukul 13.00.Wib, terdakwa Rohmat Bin Sabar bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD SOPIAN di sekitar daerah Jatinegara lalu terdakwa Rohmat Bin Sabar mengajak terdakwa MUHAMMAD SOPIAN untuk kerja mencari uang di area Rumah Sakit Premier Jatinegara. Atas ajakan terdakwa Rohmat Bin Sabar tersebut maka terdakwa MUHAMMAD SOPIAN setuju sehingga kemudian para terdakwa dengan berjalan kaki menuju Rumah Sakit Premier Jatinegara. Sesampainya para terdakwa di Rumah Sakit Premier Jatinegara maka para terdakwa langsung naik ke Rooftop yang berada di lantai 10 (sepuluh) Rumah Sakit Premier Jatinegara melalui parkiran, setelah para terdakwa berada di lantai 10 (sepuluh) Rumah Sakit Premier maka para terdakwa langsung menuju salah satu tower BTS yang berada di lantai tersebut kemudian terdakwa Rohmat Bin Sabar membuka kunci salah satu rak BTS dengan menggunakan kunci panel model “A“ HUAWEI yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Rohmat Bin Sabar, setelah rak BTS terbuka lalu terdakwa Rohmat Bin Sabar mengambil 3 (tiga) unit module APR 48 dari dalam rak BTS tersebut, setelah itu terdakwa Muhammad Sopian memasukkan 3 ( tiga ) unit module APR 48 yang berhasil diambil oleh terdakwa Rohmat Bin Sabar kedalam tas punggung warna abu-abu yang telah dipersiapkan oleh para terdakwa. Bahwa kemudian terdakwa Rohmat Bin Sabar berpindah ke rak BTS yang lain yang juga berada di lantai 10 (sepuluh) Rumah Sakit Premier Jatinegara tersebut lalu terdakwa Rohmat Bin Sabar langsung merusak gembok rak BTS dengan menggunakan obeng dan membuka kunci rak BTS dengan kunci panel model “A“ HUAWEI, setelah rak BTS tersebuka kemudian terdakwa Rohmat Bin Sabar mengambil 3 (tiga) Unit UBBP dan 1 ( satu ) unit UMPT dari dalam rak BTS tersebut setelah itu terdakwa MUHAMMAD SOPIAN kembali memasukkan 3 (tiga) Unit UBBP dan 1 ( satu ) unit UMPT yang berhasil diambil oleh terdakwa Rohmat Bin Sabar kedalam tas punggung warna abu-abu. Pada saat terdakwa Muhammad Sopian memasukkan 3 (tiga) Unit UBBP dan 1 ( satu ) unit UMPT ke dalam tas punggung abu-abu tersebut, tiba-tiba datang security dari Rumah Sakit Premier Jatinegara (saksi Alif Vendi Aryanto dan saksi Suparno) dan langsung mengamankan para terdakwa, kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Pos Security Rumah Sakit Premier Jatinegara, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di serahkan ke Polsek Jatinegara Jakarta Timur guna diproses lebih lanjut.------------------------------- ------ Akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT. HUAWEI mengalami kerugian + Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ----------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional. ------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
