| Petitum |
- menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Pernyataan Info Akun Bisnis yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat per tanggal 28 Mei 2025;
- menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp111.784.336,-;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat yaitu:
- seluruh benda bergerak milik Tergugat, yang merupakan aset usaha dan terletak di lokasi usahanya di Jl. Raya Mabes Hankam No. 72A, Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13890;
5. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |