Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM NICK CARTER SIMANULLANG JUNIKE PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NICK CARTER SIMANULLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Fitra Jaya, S.HNICK CARTER SIMANULLANG
Tergugat
NoNama
1JUNIKE PANJAITAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah berdasarkan hukum Pernjanjian Jasa Hukum sebagaimana tertuang dalam  Perjanjian Jasa Hukum : No.003/NCM/PJH-TH/VII/2023 tertanggal 21 Juli 2023;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya kerugian materil  Penggugat yang timbul sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) seketika putusan ini telah dibacakan dalam waktu 1x 24 jam;
  5. Menyatakan sah dan berharga atas  SITA JAMINAN yang diletakkan terhadap asset/harta beenda yang didalamnya terdapat hak atau kepemilikan dari Tergugat yang terdiri dari sebidang tanah  dan bangunan yang terletak di Jl. Cipinang Jaya  II E No. 28 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jakarta Jatinegara  Jakarta Timur;
  6. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum selanjutnya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai  menjalankan Putusan sampai TERGUGAT mematuhi Putusan dalam Perkara  a quo;
  8. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak