Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM M. Taufan Bahri Susanti Haroen Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Taufan Bahri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Arif Fitriadi Dharmasetiawan, S.H.M. Taufan Bahri
Tergugat
NoNama
1Susanti Haroen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum :
  • Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 23 September 2024;
  • ?Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 29 September 2024;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 88.750.000,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika, dan apabila perlu pelaksanaannya menggunakan bantuan alat kekuasaan negara;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Teluk Bereau Blok C.8 No.9 Kav. TNI AL RT 006/RW 017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak