| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan diatas, perkenankan Pemohon Praperadilan, untuk memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan memutus perkara ini dengan Putusan sebagai berikut :
- Menyatakan Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan semua Surat Perintah seperti yang disebutkan dibawah ini tidak sah dan bertentangan dengan hukum, yakni ;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/0092-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 31 Oktober 2023.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada JAMPIDUM KEJAGUNG RI Nomor : B/0109-TPPU/X/DR/PB03.00/SPDP/2023/BNN
- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/0053-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 26 Oktober 2023.
- Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/0096-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 1 November 2023 Terhitung 1 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.
- Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-Han/0096-TPPU/IX/2023/BNN, Tanggal 1 November 2023.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 40 hari Kejaksaan Aguang RI Nomor : 4608/E.4/Enz.1/11/2023, Tanggal 7 November 2023 dari tanggal 21 November sampai dengan 30 Desember 2023.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan 30 hari Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 774/Pen.Pid/2023, Tanggal 13 Desember 2023 dari tanggal 31 Desember sampai dengan 29 Januari 2024.
- Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin-Sita/0077-TPPU/X/2023/BNN tanggal 26 Oktober 2026.
- Menyatakan Penetapan ANDREAS ANDI MULYAWAN oleh Penyidik Direktorat TPPU BNN sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan semua jenis barang bukti yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin-Sita/0077-TPPU/X/2023/BNN tanggal 26 Oktober 2026;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |