Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.Bth/2026/PN JKT.TIM 1.R. E. Sianipar Napitupulu
2.RUDY NAPITUPULU
2.Jo Hok An
3.Anisa Rahayu Rachmawati
4.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.Bth/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R. E. Sianipar Napitupulu
2RUDY NAPITUPULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURSITTI SIBARANI, SHR. E. Sianipar Napitupulu
2NURSITTI SIBARANI, SHRUDY NAPITUPULU
Tergugat
NoNama
1Jo Hok An
2Anisa Rahayu Rachmawati
3PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Pelawan I dan Pelawan II  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan I,  dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II,  dan Terlawan III,  telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden);
  5. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
  6. Menyatan Batal  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur  Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.JKT.TIM Tertanggal 8 Januari 2026 ;
  7. Membatalkan perintah Pengosongan Sukarela Objek Lelang Tidak Bergerak Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.JKT.TIM Tertanggal 8 Januari 2026;
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk mengembalikan dan memulihkan hak- hak Para Pelawan  Pelawan;
  9. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak