Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM bindu v.l simanjuntak PT. Pertamina Pedeve Indonesia Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 536/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bindu v.l simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Pertamina Pedeve Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pihak yang beritikad baik dalam melaksanakan Putusan BANI Nomor: 787/I/ARB-BANI/2016, teranggal 22 Februari 2017;
  3. Menyatakan secara hukum Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 19/2023 Eks/PN Jkt Tim jo. No.787/I/ARB-BANI/2016, tertanggal 16 Oktober 2023 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Terbantah untuk patuh dan tunduk pada Penetapan ini;
  5. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak