Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM KUNG TJOEN HOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUNG TJOEN HOA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HANI MUSTOPA, SHKUNG TJOEN HOA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa anak-anak yang bernama:

2.1   LILYANA KOENTJORO, Tempat/ Tgl. Lahir: Jakarta, 06-10-1967 (enam Oktober seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), jenis kelamin: Perempuan, alamat Jalan Malaka Raya Nomor 131 Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 008, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Agama Kristen, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, kewarganegaraan Warga Negara Indonesia, Nomor Induk Kependudukan 3175074610670002.   

2.2   RUDY, Tempat/Tgl. Lahir:Jakarta, 09-11-1970 (sembilan November seribu sembilan ratus tujuh puluh), jenis kelamin: Laki-laki, alamat Gang Listrik V Dalam Nomor 20, Rukun Tetangga 010 Rukun Warga 006, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Agama Kristen, pekerjaan Karyawan Swasta, kewarganegaraan Warga Negara Indonesia, Nomor Induk Kependudukan 3171040911700004.

2.3   Almarhum DENNY, Tempat/Tgl.Lahir: Jakarta, 01-12-1971 (satu Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), jenis kelamin: Laki-laki, alamat Gang Listrik V Dalam Nomor 20B, Rukun Tetangga 010 Rukun Warga 006, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Agama Kristen, kewarganegaraan Warga Negara Indonesia, Nomor Induk Kependudukan 3171040112710003, meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2025, sebagaimana bukti Kutipan Akta Kematian Nomor 3171-KM-06102025-0034 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 

Merupakan anak sah dari pasangan KUNG TJOEN HOA (Pemohon) dengan  almarhum KHOE MOEK TJHAY.

3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan pengesahan anak tersebut pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak