Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM JASMAIDI BIN AHMAD Polsek Ciracas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1JASMAIDI BIN AHMAD
Termohon
NoNama
1Polsek Ciracas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/33/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak diberitahukan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015:

4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/43/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 6 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena cacat formil dan melanggar Pasal 18 ayat (1) KUHAP;

5. Menyatakan PENETAPAN PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dan/atau 374 KUHPidana jo. Pasal 480 KUHPidana adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta cacat prosedur;

6. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penahanan terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi Hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP;

7. Menyatakan seluruh tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah cacat hukum dan batal demi hukum, karena dilakukan oleh Penyidik yang tidak memenuhi syarat formil sebagai Penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena dibuat oleh pelapor yang tidak memiliki legal standing untuk mewakili PT. Central Mega Kencana (CMK);

9. Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/39/IV/2025/SPKT/SEK.CRS/RJT/PMJ adalah tidak memiliki hubungan hukum terhadap PEMOHON:

10. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan demi hukum;

11. Menyatakan sah dan berharga segala sesuatu yang diperoleh PEMOHON dari transaksi Jual Beli Emas dengan Jeremy, karena dilakukan dengan itikad baik, pada harga pasar yang wajar, serta tidak Merupakan Perbuatan Tindak Pidana;

12. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya