Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM BRIGITHA TANTI HOESODO, S.H. GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1697/M.1.13.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRIGITHA TANTI HOESODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Petojo Utara VII Rt. 013 Rw. 003 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 Tentang  KUHAP “ Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi  tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau  tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. “ maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk  mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

---------- Bahwa awalnya saksi YAKA HERMAWAN dan saksi M.WILDAN FIRDAUS (petugas Polisi dari Polsek Pulogadung) sedang melaksanakan Patroli wilayah pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 Sekira jam.20.00 Wib di Terminal Rawamangun Kel.Rawamangun Kec.Pulogadung Jakarta Timur, selanjutrnya mendapat informasi dari warga yang tidak mau menyebutkan Identitasnya kalau di sekitar Jalan Condet Kramat Jati Jakarta Timur akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu oleh Terdakwa GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Desember 2025 sekira jam.16.00 Wib, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran Jalan Condet Kramat Jati Jakarta Timur,  namun tidak ada terjadinya transaksi Narkotika, selanjutnya petugas mencari Informasi disekitaran Jalan Condet Kramat Jati Jakarta Timur dan didapat Informasi bahwa Terdakwa GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN biasa nongkrong di daerah Jalan Petojo Utara VII Rt.13/03 Kel.Petojo Utara Kec.Gambir Jakarta Pusat, kemudian petugas langsung menuju di Jalan Petojo Utara VII Rt.13/03 Kel.Petojo Utara Kec.Gambir Jakarta Pusat, dan sesampainya di lokasi petugas melihat Terdakwa bersama temannya sedang nongkrong dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan Terdakwa berhasil di tangkap sedangkan teman Terdakwa berhasil kabur, setelah Terdakwa ditangkap lalu saksi ARI TAMHER (ojek online) lewat ditempat tersebut, selanjutnya saksi ARI TAMHER berhentikan oleh petugas untuk menyaksikan Terdakwa pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan dalam kekuasaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak permen ukuran kecil merk INTACT MINTZ warna Ping yang berisikan : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,7769 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,3612 gram, disita dari tangan kiri Terdakwa, setelah ditanya Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang didapat dari Sdr. KRISNA (DPO) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 16.00 wib di tempat tongkrongan di Pinggir Jalan Petojo Utara VII Rt. 013 Rw. 003 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat untuk Terdakwa jual, dan jika Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual Terdakwa mendapat imbalan uang sebersar Rp.500.000 (limaratus ribu rupiah). Selanjutnya petugas bersama Terdakwa mencari Sdr. KRISNA (DPO) namun belum diketemukan, selanjutnya petugas membawa Terdakwa dan barang bukti sabu di serahkan ke Polsek Pulogadung Jakarta Timur guna Penyidikan lanjut

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 7574/NNF/2025 tertanggal 16 Desember 2025 atas barang bukti berupa :

  1.  10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto netto seluruhnya 0,7769 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,6485 gram).
  2.  1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto netto seluruhnya 0,3612 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,3373 gram).

Diperoleh kesimpulan :

Bahwa barang bukti tersebut berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . -----------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

 

--------- Bahwa Terdakwa GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Petojo Utara VII Rt. 013 Rw. 003 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 Tentang  KUHAP “ Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi  tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau  tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan. “ maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk  mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

---------- Bahwa awalnya saksi YAKA HERMAWAN dan saksi M.WILDAN FIRDAUS (petugas Polisi dari Polsek Pulogadung) sedang melaksanakan Patroli wilayah pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 Sekira jam.20.00 Wib di Terminal Rawamangun Kel.Rawamangun Kec.Pulogadung Jakarta Timur, selanjutrnya mendapat informasi dari warga yang tidak mau menyebutkan Identitasnya kalau di sekitar Jalan Condet Kramat Jati Jakarta Timur akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu oleh Terdakwa GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Desember 2025 sekira jam.16.00 Wib, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran Jalan Condet Kramat Jati Jakarta Timur,  namun tidak ada terjadinya transaksi Narkotika, selanjutnya petugas mencari Informasi disekitaran Jalan Condet Kramat Jati Jakarta Timur dan didapat Informasi bahwa Terdakwa GHUFRON HAQIQI bin M. IWAN biasa nongkrong di daerah Jalan Petojo Utara VII Rt.13/03 Kel.Petojo Utara Kec.Gambir Jakarta Pusat, kemudian petugas langsung menuju di Jalan Petojo Utara VII Rt.13/03 Kel.Petojo Utara Kec.Gambir Jakarta Pusat, dan sesampainya di lokasi petugas melihat Terdakwa bersama temannya sedang nongkrong dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan Terdakwa berhasil di tangkap sedangkan teman Terdakwa berhasil kabur, setelah Terdakwa ditangkap lalu saksi ARI TAMHER (ojek online) lewat ditempat tersebut, selanjutnya saksi ARI TAMHER berhentikan oleh petugas untuk menyaksikan Terdakwa pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan dalam kekuasaan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak permen ukuran kecil merk INTACT MINTZ warna Ping yang berisikan : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,7769 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,3612 gram, disita dari tangan kiri Terdakwa. Selanjutnya petugas membawa Terdakwa dan barang bukti sabu di serahkan ke Polsek Pulogadung Jakarta Timur guna Penyidikan lanjut

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 7574/NNF/2025 tertanggal 16 Desember 2025 atas barang bukti berupa :

  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto netto seluruhnya 0,7769 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,6485 gram).
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto netto seluruhnya 0,3612 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,3373 gram).

Diperoleh kesimpulan :

Bahwa barang bukti tersebut berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya