INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | SITI MARJANAH | 2.PRESIDEN RI 3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA 4.KEPALA KEPOLISIAN POLDA METRO JAYA 5.KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA TIMUR c.q KAPOLRES METRO JAKARTA TIMUR 6.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI 7.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMBUN 8.KEPALA POLISI SEKTOR CIRACAS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon dengan Penahanan suami Perohon Sdr. Makmum Sumantri dengan dugaan dugaan Tindak Pidana Penipuan oleh Polsek Ciracas. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya belum ada penetapan tersangka a quo tidak mempunya kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan ditahannya atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap peerintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak pemohon dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, Kebenaran dan rasa kemanusiaan.
|
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
