| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Tim | ISFARDY, SH | CHIJIOKE CHRISTIAN EGBUNA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Tim | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 780/ M.1.13.3/Etl.2/ 07/ 2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa CHIJIOKE CHRISTIAN EGBUNA (Kewarganegaraan Nigeria, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2018 atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Orang asing tidak melakukan kewajibannya yaitu tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Chijioke Christian Egbuna (Kewarganegaraan Nigeria), yang pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan nomor paspor A07019366 sesuai dengan Data Perlintasan Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam surat nota dinas Nomor : IMI.7-GR.04.01-1516 dengan tujuan datang ke Indonesia adalah berbisnis membeli pakaian olah raga dan produk makanan untuk dikirim ke Nigeria. Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2018 saat saksi Muhamad Hakim Kusumanegara bersama dengan saksi M. Riyaldi Hamsar Alam (masing-masing saksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Jalan H.R Rasuna Said X-6 Kav 8 Kuningan Jakarta Selatan) selaku pegawai dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal dalam rangka pengawasan Keimigrasian di Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut terjaring yang diketahui bernama Chijioke Christian Egbuna (Kewarganegaraan Nigeria) yang tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau izin Tinggalnya. Kemudian oleh Pejabat imigrasi yang saat itu bertugas Iangsung dibawa ke ruang Subdit Penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 116 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 71 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
