------------ Bahwa ia terdakwa MIA SUNDARI PUSPA SARI Binti SUDARSONO pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2021 bertempat di dalam kontrakan Jl. Buaran III Rt 03 Rw 15 Kel. Klender Kec. Duren Sawit Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, “penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika---- |