Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM Armando Herdian KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Armando Herdian
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka oleh Termohon termasuk dan tidak terbatas kepada penangkapan dan penahanan;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari dalam tahanan;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan Penyidikan kepada Pemohon sebagai Tersangka.
  6. Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  7. Biaya perkara menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya