Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM Siti Nurwahyuningsih Harahap 1.Suhendro
2.PT. Bank Perekonomian Rakyat Bahtera Masyarakat
3.Koperasi Simpan Pinjam Aggre Dana Kapital
4.Notaris-PPAT Relawati S.H.
5.Notaris-PPAT Mira Dewi Miriam S.H.
6.Kantor Pertanahan Kota Depok
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat 005/Ggtn/AMTA/II/26
Penggugat
NoNama
1Siti Nurwahyuningsih Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Amin SatyadarmaSiti Nurwahyuningsih Harahap
Tergugat
NoNama
1Suhendro
2PT. Bank Perekonomian Rakyat Bahtera Masyarakat
3Koperasi Simpan Pinjam Aggre Dana Kapital
4Notaris-PPAT Relawati S.H.
5Notaris-PPAT Mira Dewi Miriam S.H.
6Kantor Pertanahan Kota Depok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Perjanjian Pinjaman No-P032/KSP/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 batal demi hukum.
  4. Menyatakan Akta Perjanjian Pinjaman Nomor: 28 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV batal demi hukum.
  5. Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 29 tanggal 29 Juni 2025 yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV yang dibuat dihadapan TERGUGAT III batal demi hukum.
  6. Menyatakan    Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 189/2025 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I batal demi hukum.
  7. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan No. 07359/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II batal demi hukum.
  8. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik No. 7309/Abadi Jaya  atas nama pemegang hak PENGGUGAT, kepada PENGGUGAT.
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencoret Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 07359/2025 tanggal 19/08/2025 berdasarkan Akta Pemasangan Hak Tanggungan (APHT) TERGUGAT TERGUGAT I Nomor 189/2025 tanggal 07/07/2025 yang melekat atas Tanah dan Bangunan SHM 7309/Abadi Jaya atas nama pemegang hak PENGGUGAT.
  10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi material sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT.
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT.
  12. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT II mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik No. 7309/Abadi Jaya atas nama pemegang hak PENGGUGAT, kepada PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak