| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman No-P032/KSP/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 batal demi hukum.
- Menyatakan Akta Perjanjian Pinjaman Nomor: 28 tanggal 25 Juni 2025 yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV batal demi hukum.
- Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 29 tanggal 29 Juni 2025 yang dibuat dihadapan TERGUGAT IV yang dibuat dihadapan TERGUGAT III batal demi hukum.
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 189/2025 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I batal demi hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan No. 07359/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT II batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik No. 7309/Abadi Jaya atas nama pemegang hak PENGGUGAT, kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencoret Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 07359/2025 tanggal 19/08/2025 berdasarkan Akta Pemasangan Hak Tanggungan (APHT) TERGUGAT TERGUGAT I Nomor 189/2025 tanggal 07/07/2025 yang melekat atas Tanah dan Bangunan SHM 7309/Abadi Jaya atas nama pemegang hak PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi material sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT II mengembalikan asli Sertifikat Hak Milik No. 7309/Abadi Jaya atas nama pemegang hak PENGGUGAT, kepada PENGGUGAT.
|