| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM | M. Taufan Bahri | Susanti Haroen | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 88.750.000,00 | ||||||
| Petitum |
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp 88.750.000,- (delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika, dan apabila perlu pelaksanaannya menggunakan bantuan alat kekuasaan negara; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. Teluk Bereau Blok C.8 No.9 Kav. TNI AL RT 006/RW 017, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
