Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM 1.H. ABDUL BAIS, S.E
2.SLAMET RIYADI, S.T
1.Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI)
2.Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Periode 2021-2026
3.Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua MN FSPMI serta Ketua Umum PP SPA FSPMI (P3MNKU) Periode 2026-2031
4.Panitia Steering Committee (SC) / Panitia Pengarah/Penasihat Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua MN FSPMI Periode 2026-2031
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat 001/G/PP SPEE FSPMI/III/2026
Penggugat
NoNama
1H. ABDUL BAIS, S.E
2SLAMET RIYADI, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (MN FSPMI)
2Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Periode 2021-2026
3Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua MN FSPMI serta Ketua Umum PP SPA FSPMI (P3MNKU) Periode 2026-2031
4Panitia Steering Committee (SC) / Panitia Pengarah/Penasihat Panitia Pemilihan Presiden DPP FSPMI dan Ketua MN FSPMI Periode 2026-2031
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUPARNO, S.H selaku Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Terpilih Periode 2026-2031
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan batal demi hukum pelaksanaan Kongres ke VII FSPMI tentang Pemilihan Presiden FSPMI yang diadakan pada tanggal  8-10 Februari 2026 di

Hotel Mercure Convention Center Ancol yang beralamat di Jl. Pantai Indah, Ancol Jakarta Baycity, North Jakarta ;

4. Menyatakan Batal demi hukum Turut Tergugat I selaku Presiden terpilih DPP FSPMI Periode 2026-2031 ;

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk melakukan Konges kembali terkait Pemilihan Presiden DPP FSPMI Periode 2026-2031; sesuai AD/ART FSPMI Pasal 25 Angaran Dasar (AD) paling lambat 30 Hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

6. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 .000.000. (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat sejak  14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak