Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM EDI BINTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI BINTORO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yuliati, SH.,MSiEDI BINTORO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa di Jakarta  Tanggal 22 Agustus 1996 telah meninggal dunia seorang bernama BAMBANG MARGONO BIN COKRO. Sesuai dengan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM)Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui Lurah Susukan Jakarta Timur.
  3. Bahwa memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan Catatan Sipil DKI Jakarta / Jakarta Timur
  4. Bahwa membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak