| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 161/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | Hari A M Tanjung | 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I 2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Sembada Dana 3.PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Wiraputra 4.PT. Bank Perkreditan Rakyat Varia Centralartha |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 161/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghadap Turut Tergugat II dan melakukan segala perbuatan hukum dan/atau tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan hak / kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa. 9. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi segala amar putusan dalam perkara ini. 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau Tergugat IV maupun dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (uit voorbaar bij voeraad). 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
