Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN JKT.TIM Galang Sultan Kaisya KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATINEGARA JAKARTA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN JKT.TIM
Pemohon
NoNama
1Galang Sultan Kaisya
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATINEGARA JAKARTA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Petitum:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP;

3. Menyatakan penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum;

4. Menyatakan surat perintah  penangkapan dan penahanan terhadap pemohon batal demi hukum;

5. Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan;

6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;

7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya