Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM Hari A M Tanjung 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Sembada Dana
3.PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Wiraputra
4.PT. Bank Perkreditan Rakyat Varia Centralartha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 161/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari A M Tanjung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deddi Junizar Hamonangan Nainggolan, S.H.Hari A M Tanjung
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Sembada Dana
3PT. Bank Perkreditan Rakyat Cahaya Wiraputra
4PT. Bank Perkreditan Rakyat Varia Centralartha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sandi Brata Simanjuntak
2Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan batal demi hukum lelang yang dilakukan Tergugat I atas Objek Sengketa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 308 / 07.01/2025-01 tanggal 05 Desember 2025.
  4. Menyatakan  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Risalah Lelang Nomor 308 / 07.01/2025-01 tanggal 05 Desember 2025.
  5. Menyatakan Tergugat II tidak mempunyai hak atas Objek Sengketa.
  6. Menyatakan Turut Tergugat I tidak mempunyai hak atas Objek Sengketa.
  7. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas Objek Sengketa yaitu :

 

  1. Sebidang tanah seluas 334 m2 (tiga ratus tiga puluh empat meter persegi), terletak di kelurahan Rawamangun, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 01564/Rawamangun, pemegang hak : Hari Asi Manahan Tanjung (i.c. Penggugat), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal 10 Mei 2019 dengan Surat Ukur Nomor : 00085/Rawamangun/2019 tanggal 13 Maret 2019. Beserta bangunan yang berdiri  dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya.
  2. Sebidang tanah seluas 251 m2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi), terletak di kelurahan Rawamangun, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 01565/Rawamangun, pemegang hak : Hari Asi Manahan Tanjung (i.c. Penggugat), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tanggal 09 Mei 2019 dengan Surat Ukur Nomor : 00086/Rawamangun/2019 tanggal 13 Maret 2019. Beserta bangunan yang berdiri dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya.

8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menghadap Turut Tergugat II dan melakukan segala perbuatan hukum dan/atau tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan hak / kepemilikan Penggugat atas Objek Sengketa.

9. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi segala amar putusan dalam perkara ini.

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan dari   Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau Tergugat IV maupun dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (uit voorbaar bij voeraad).

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak