Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM TARULI SITORUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARULI SITORUS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roni Prima PanggabeanTARULI SITORUS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya tanpa terkecuali;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum, bahwa variasi penulisan nama “SAUT TAMBUNAN”, “SAUD TAMBUNAN”, dan “S.TAMBUNAN” pada berbagai dokumen, secara mutlak merujuk pada 1 (satu) subjek hukum yang sama, yakni Almarhum suami PEMOHON;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa perkawinan antara PEMOHON (TARULI SITORUS) dengan Almarhum suami PEMOHON (SAUT TAMBUNAN), yang dilangsungkan dan diberkati menurut tata cara Agama Kristen pada tanggal 08 Juni 1977 di Gereja HKBP Sigompulon, Tapanuli Utara, adalah sah dan mengikat secara hukum;
  4. Memberikan izin sekaligus memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur (atau instansi berwenang lainnya) guna segera dicatatkan ke dalam Register Perkawinan yang sedang berjalan, sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak