| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
154/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM |
| Tanggal Surat |
Selasa, 03 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Sugiarto Tjiptohartono |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Andi Nur Charisma Putri Iskandar, S.H., M.H. | Sugiarto Tjiptohartono |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Marlina Ismail | | 2 | Candra Purnama | | 3 | Robert Mulatua Simatupang | | 4 | Effendy Pandapotan Simatupang | | 5 | Theresia Agustina Natalia Simatupang | | 6 | Abraham Ricky Alexander Simatupang |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
5.000.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa rangkaian perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian hukum bagi PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi materiil sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau sejumlah yang terbukti dalam persidangan setelah diperhitungkan pembayaran yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi immateriil sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan ditunjuk kemudian.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, banding, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |