Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM PT Maha Akbar Sejahtera PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Maha Akbar Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Xander Gorga Gultom, S.H.PT Maha Akbar Sejahtera
Tergugat
NoNama
1PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.584.896.651,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian-Perjanjian yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran kepada TERGUGAT dengan nilai sebesar Rp10.584.896.651,- (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp10.584.896.651,- (sepuluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung semenjak Gugatan a quo didaftarkan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara a quo;
  5. Menyatakan Putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum perlawanan, banding, ataupun kasasi atau lainnya yang dimohonkan TERGUGAT terhadap perkara a quo;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo untuk seluruhnya; dan
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak