| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Berita Acara Pembentukan Panitia Musyawarah Apartemen Casablanca East Residence tanggal 18 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Terggat II, Tergugat III, Tergugat IX dan Tergugat X mengembalikan sisa biaya pembentukan Panitia Musyawarah tanggal 18 Oktober 2025 secara tanggung renteng sebesar Rp. 87.625.000,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Turut Tergugat I melalui transfer ke Rekening PPPSRS CER-1;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X mengembalikan sisa biaya Musyawarah Umum Anggota (MUA) tanggal 22 November 2025 sebesar Rp. 374.135.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Turut Tergugat I melalui transfer ke Rekening PPPSRS CER-1;
- Menghukum Tergugat I, Terggat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X membayar kerugian Materil dan Immateriil secara tanggung renteng melalui transfer kepada Penggugat :
- Kerugian Materil sebesar Rp. 45.000.000.- Empat puluh lima juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
7. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit apartemen milik Tergugat I, Terggat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII terhadap:
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Tower Bima A Lt. 11 No. 008, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) No. 988/X/B atas nama KHAIRUL IMAN (Tergugat I);
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Tower Bima D Lt. 11 No. 010, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur Akta Jual Beli No. 145/2016 tanggal 14 April 2016 yang dibuat dihadapan OCTARIENA HARUM WULAN, SH, MKn, PPAT di Jakarta Timur atas nama Nyonya DEVINA PUSPITASARI istri dari RINGGA ANGGARA (Tergugat II);
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Tower BA lantai 11 No. 27 Blok B terletak di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Timur Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) No. 1002/X/B a.n. Nyonya SITI SUHAENA? istri AMIN HUDOYO (Tergugat III);
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Tower AA Lantai 11 No. 6 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun No. 0137/PPJB-CER/BAP/IV/2009 tanggal 13 April 2009, atas nama RONALDI (Tergugat IV);
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Lantai 7 No. BD. 7-21 Blok B terletak di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur Akta Jual Beli No. 167/2025 4 September 2025 yang dibuat dihadapan JELLY EVIANA, SH, MH, PPAT di Jakarta Timur antara PT. BINAKARYA AGUNG PROPERTINDO (Penjual) dengan Nyonya EMY (Pembeli) atas SHMSRS No. 634/VI/B atas nama EMY (TERGUGAT V);
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Tower AB Lantai 3 No. 3 terletak di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun No. 0845/PPJB-CER/BAP/XII/2010 tanggal 15 Desember 2010, yang dibuat oleh dan antara PT. BINAKARYA AGUNG PROPERTINDO (Penjual) dengan AZRIDA (Pembeli) atas nama (TERGUGAT VI);
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Lantai 1 No. KBA.1-16 Blok B, terletak di Kelurahan Pondok Bambu, kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) No. 58/1/B atas nama Nyonya LUSIANA PERMATASARI (Tergugat VII);
- 1 (satu) unit Apartemen Casablanca East Residence Lantai 15 No. BA.15-29 Blok B, terletak di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) No. 1203/XII/B atas nama SITI REJEKI istri dari Haryadi (Tergugat VIII);
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam Putusan Perkara a quo;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uit voorbar bij voorod);
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|