| Petitum Permohonan |
Permohonan Praperadilan a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON untuk memperoleh barang bukti perkara a quo pada tanggal 1 September 2021 di Toko Sinar Rahayu dan Toko Sinar Plastik/Toko Dino yang berlokasi di Jakarta Timur adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga TERMOHON wajib untuk mengembalikan semua barang sitaan tersebut;
- Menyatakan Penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TIDAK SAH segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/170/VI/2021/Reskrim, tanggal 15 Juni 2021;Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/269/XI/2021/Reskrim tanggal 1 Oktober 2021; Surat Perintah Tugas Surat Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Gas/80/II/RES1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Februari 2024; dan Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/80/II/RES1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Februari 2024;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan dugaan Tindak Pidana dalam Laporan Polisi No: LP/615lKllV l2O2U ResJT tertanggal 20 April 2O2l;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Permohonan Praperadilan a Eto berpendapat lain, mohon putusan yarrg seadil adilnya {ex aaquo et bono) |