Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN JKT.TIM MAIDARLIS, S.H. ANGGI SETIAWAN Als IKO Bin NUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2190/M.1.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAIDARLIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SETIAWAN Als IKO Bin NUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa  ANGGI SETIAWAN Als IKO BIN NUSI bersama dengan sdr. Edo Wansyah dan sdr. Edo Eriansyah (masing-masing Dpo), pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Januari  2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pelajar RT 006 RW 009, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang berupa celengan ayam yang berisikan uang sebesar Rp 15.150.000 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Roma Andika, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, momotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wib terdakwa bersama sdr. Edo Wansyah (DPO), dan sdr Edo Erian Syah (DPO) main ke kontrakan saksi Roma Andika yang berada di Jalan Pelajar, RT 006 RW 009, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur, saat berada didalam rumah saksi Roma Andika melihat ada celengan ayam yang berada diatas lemari kamar saksi  Roma Andika, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil celengan tersebut, kemudian terdakwa merencanakan untuk diambil celengan milik saksi Roma Andika tersebut dengan mengajak sdr. Edo Wansyah dan sdr. Edo Erian Syah dan mereka setuju. Sekitar pukul  04.00 Wib terdakwa bersama sdr. Edo Wansyah dan sdr. Edo Erian Syah pulang ke rumah sdr. Edo Erian Syah untuk istirahat.
  • Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa mendapatkan informasi dari sdr. Edo Wansyah bahwa saksi Roma Andika tidak berada di kontrakan, kemudian terdakwa bersama sdr. Edo Wansyah dan sdr. Edo Erian Syah langsung menuju ke kosan saksi Roma Andika dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa alat berupa Tang potong.
  • Saat sampai  mendekati kontrakan saksi Roma Andika, sdr. Edo Wansyah berhenti di gang dan memantau situasi sekitar, setelah dirasa aman lalu terdakwa langsung masuk ke kosan saksi Roma Andika sedangkan sdr. Edo Erian Syah menunggu disepeda motor. Terdakwa melihat pintu masuk kosan dalam keadaan dikunci menggunakan gembok dan untuk masuk kedalam kosan terdakwa mencongkel dan merusak gembok pintu kontrakan dengan menggunakn alat berupa Tang potong dan setelah berhasil terbuka terdakwa masuk kedalam kosan dan langsung menuju lemari tempat celengan disimpan, kemudian terdakwa mengambil celengan ayam yang berada diatas lemari tanpa seijin pemiliknya saksi Roma Andika.
  • Setelah celengan ayam milik  saksi Roma Andika berada dalam penguasaannya kemudian terdakwa membongkar atau memecahkan celengan tersebut denga menggunakan 1 (satu) buah tang potong, setelah celengan tersebut pecah terdakwa langsung memasukkan uang yang berada didalam celengan tersebut kedalam tas yang terdakwa bawa. Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan kontrakan saksi Roma Andika lalu pulang ke rumah sdr. Edo Erian Syah, kemudian terdakwa bersama sdr. Edo Wansyah dan sdr. Edo Erian Syah menghitung uang hasil pencurian tersebut dan uang yang berada dalam celengan ayam tersebut sebesar Rp 15.150.000 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil curian tersebut dibagi tiga dimana nmasing-masing mendapat bagian:
  1. Terdakwa sebesar Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  2. Sdr. Edo Wansyah sebesar Rp 8.050.000 (delapan juta lima puluh ribu rupiah) dan digunakan untuk menebus motor.
  3. Sdr. Edo Efian Syah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang.

 

  • Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 seira pukl 19.28 Wib saat terdakwa sedang berada di kosan bu wiwin /pak Joko yang beralamat di jalan ujung menteng No.46 Rt 05/01, Ujung Menteng Kec. Cakung, Jakarta Timur, terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi ARJO JUGA WIDODO dan saksi ERWAN KARISMAWAN Anggota kepolisian bersama Tim dari Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2026/SPKT/POLSEK CAKUNG/POLRES METRO JAKTIM/ POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Januari 2026 dari Laporan Polisi Polsek Cakung dan kemudian menindaklanjuti Laporan tersebut. Dan terdakwa berhasil diamankan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang ada dilokasi dan ciri-ciri terdakwa sesaui dengan rekaman CCTV. Dari terdakwa berhasil diamankan barang berupa:
  1. 1 (satu) potong sweater warna merah
  2. 1 (satu) potong celana levis pendek warna abu-abu
  3. 1 (satu) pasang sandal merk swallow warna hitam
  4. 1 (satu) unit handphone redmi A2 warna hitam

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi Roma Andika mengalami kerugian sebesar Rp 15.150.000 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah),  atau setidak-tidaknya sebesar itu.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf F dan G UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya