Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM Nungsiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nungsiati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ali Amsar LubisNungsiati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan perbaikan data kelahiran Pemohon dalam akta kelahiran yang semula tertulis lahir di : "Banyumas, 08 September 1970" menjadi lahir di : "Banyumas, 15 Maret 1973" pada akta kelahiran nomor : 3175-LT-23092025-0117 tertanggal 23 September 2025;
  3. Membebankan Biaya Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak