- Dakwaan :
-------- Bahwa terdakwa RAFIE ZIMAH als APOY bin JACKY ZIMAH pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021, bertempat di Villa Sri Manganti Kamar 2 Blok H Bain Jl. PKP No.35 Rt/Rw. 002/008 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkotika golongan I”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------- |