Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM DONAL DWI SISWANTO, S.H. ROMY ADITIANA alias BAGOL bin KINAN AMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2181/M.1.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONAL DWI SISWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMY ADITIANA alias BAGOL bin KINAN AMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

---------- Bahwa Terdakwa ROMY ADITIANA alias BAGOL bin KINAN AMID pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kresek, Kranggan, Bekasi, Jawa Barat yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa “ Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kededukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “ maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk  mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 12.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah, saksi FIKRI alias BREW (Narapidana di LP Kelas II A Banceuy Bandung) menghubungi dan memberitahukan Terdakwa bahwa saksi FIKRI alias BREW akan mengirimkan narkotika jenis sabu berikut titik lokasinya. Lalu sekitar jam 15.00 Wib saksi FIKRI alias BREW mengirimkan foto 1 (satu) buah bekas bungkus biskuit warna biru berikut titik lokasi di Jl. Kresek, Kranggan Bekasi, mendapat kabar tersebut Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut. Lalu sekitar jam 16.00 Wib sesampainya Terdakwa dilokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus biskuit warna biru berisikan narkotika jenis sabu di semak-semak pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Setelah sampai dirumah lalu saksi FIKRI alias BREW menyuruh Terdakwa untuk memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat + 1 gram, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat 0,30 gram. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bekas bungkus biskuit warna biru. Lalu setelah sabu tersebut Terdakwa timbang ternyata beratnya + 10 (sepuluh) gram. Lalu sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat + 1 gram, 20 (dua puluh) bungkus plastic klip masing-masing dengan berat 0,30 gram. Selanjutnya Terdakwa menunggu arahan saksi FIKRI alias BREW apabila setiap ada pesanan dari pembeli Terdakwa diminta untuk menaruh ke titik lokasi yang Terdakwa tentukan dan Terdakwa langsung mengirimkan titik lokasi keberadaan sabu kepada saksi FIKRI alias BREW.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa di hubungi saksi FIKRI als BREW dan diminta mengambil narkotika jenis ekstasi inex. Lalu sekitar pukul 07.30 Wib saksi FIKRI als BREW memberi kabar dengan mengirimkan foto tas warna hitam berikut titik lokasi di sekitar pintu keluar Tol Cikarang, lalu Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan sekitar jam 09.25 WIb sesampainya dilokasi Terdakwa di pintu keluar tol Cikarang. Terdakwa mencari tas warna hitam sesuai foto yang dikirim oleh saksi FIKRI alias BREW. Lalu Terdakwa menemukan tas warna hitam di semak-semak pinggir jalan selanjutnya Terdakwa langsung membawa pulang tas warna hitam tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa membuka tas warna hitam tersebut yang didalam nya ada 4 (empat) buah kotak dibungkus lakban warna hitam masing-masing berisi narkotika jenis pil ekstasi atau inex logo LV dan logo MARSERATI. Lalu Terdakwa menghitung pil ekstasi tersebut. Setelah Terdakwa hitung, pil ekstasi atau inex logo LV dengan jumlah sebanyak 1.347 butir dengan berat brutto seluruhnya + 520 gram dan pil ekstasi atau inex logo MARESRATI dengan jumlah sebanyak 1.773 butir dengan berat brutto seluruhnya + 666 gram. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi  FIKRI alias BREW dan disuruh menyiapkan 10 butir pil ekstasi atau inex logo LV dan 10 butir pil ekstasi atau inex logo marserati. Lalu Terdakwa langsung menyiapkan 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo LV yang dibungkus dengan lakban hitam dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo MARSERATI yang dibungkus dengan bekas bungkus CHOCO PIE. Sekitar jam 15.30 Wib setelah selesai di packing Terdakwa langsung menaruh 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo LV yang dibungkus dengan lakban hitam dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo MARSERATI di semak-semak pinggir Jl. Jambore Gg. Kavling Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok, namun jarak titik antara LV dan MARESRATI sekitar 40 meter. Setelah Terdakwa menaruh pil ekstasi tersebut, Terdakwa mengirimkan titik lokasi saksi FIKRI alias BREW. Kemudian Terdakwa langsung kembali pulang kerumah yang beralamat di Jl. Jamboree Gg. Sawo Rt. 4 Rw. 6 No. 19 Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis,Depok Jawa Barat .
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 12.00 wib pada saat saksi ABDI WIGUNA dan saksi MEIGY MULYO petugas Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi bahwa di sekitar Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya petugas langsung menuju ke lokasi tersebut namun hasil nya tidak ada transaksi. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 wib petugas mendapat informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan di wilayah Jl. Jamboree Gg. Sawo Kec. Cimanggis,Depok Jawa Barat. Selanjutnya petugas melakukan observasi dilokasi tersebut dan sekitar pukul 15.30 wib petugas mencurigai rumah yang beralamat di Jl. Jamboree Gg. Sawo Rt. 4 Rw. 6 No. 19 Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis,Depok Jawa Barat yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan pada saat Terdakwa sedang berada diteras rumah lalu petugas langsung melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa. Setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa :

a.   1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode A ) berisi :

  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 390 butir dengan berat brutto seluruhnya + 148 gram. --------------------------
  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 394 butir dengan berat brutto seluruhnya + 147 gram.--------

b.   1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode B ) berisi :

  • 8 (Delapan) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 786 butir dengan berat brutto seluruhnya + 294 gram.--------

c. 1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode C ) berisi :

  • 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 550 butir dengan berat brutto seluruhnya + 207 gram.---------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 87 butir dengan berat brutto seluruhnya + 33 gram.------------------------------

d.1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode D ) berisi :

  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 397 butir dengan berat brutto seluruhnya + 157 gram.---------------------------
  • 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 496 butir dengan berat brutto seluruhnya + 186 gram.--------
  1.   1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 10 butir dengan berat brutto seluruhnya + 8 gram ( kode E ).
    1.   1 (satu) bekas bungkus CHOCO PIE yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 10 butir dengan berat brutto seluruhnya + 6 gram ( kode F ). --------------------------
  1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing  berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya + 0,73 gram ( kode G ).

h.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing  berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya + 2,51 gram ( kode H ).

i.   1 (satu) set alat hisap / bong. -------------------------------------------------------------

j.   2 (dua) buah timbangan merk CHAMRY warna hitam dan merk CHAMRY warna sliver. ------

k.  1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip. ------------------------------------

  1.   1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Smart 8 Pro, Warna Biru Tua, No. Whats App +62-898-5500-477. --------------------------------------------------------

 

Bahwa barang bukti pil ekstasi / inex saat ditemukan petugas berada didalam kotak di bungkus lakban hitam berada di rak piring, Sedangkan sabu berikut timbangan dan 1 (satu) bungkus plastik klip di dalam tas merk EIGER warna biru berada di kamar Terdakwa. Kemudian setelah introgasi Terdakwa mengakui bahwa barkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut Terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama FIKRI alias BREW. Lalu Terdakwa mengakui Terdakwa baru saja menaruh 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 8 gram dan 1 (satu) bekas bungkus CHOCO PIE yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 6 gram di semak-semak pinggir Jl. Jambore Gg. Kavling Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok. lalu Terdakwa dibawa oleh Petugas untuk mengambil pil ekstasi di tempat tersebut. Setelah sampai lokasi, petugas menemukan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 8 gram dan 1 (satu) bekas bungkus CHOCO PIE yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 6 gram di semak-semak pinggir Jl. Jambore Gg. Kavling Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok.Selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut.

-  Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari saksi FIKRI alias BREW (Narapidana di LP Kelas II A Banceuy Bandung) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi tersebut adalah Terdakwa diberikan uang dengan total sebanyak Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)secara bertahap. kemudian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan uang tersebut sudah habis.

- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  NO. LAB. : 7750/NNF/2025 Tanggal 15 Desember 2025, atas barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “G” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3915 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,3436 gram), nomor barang bukti 5805/2025/OF.
  2.  1 (satu) bungkus plastik klip berkode “H” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4015 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 1,3323 gram),  nomor barang bukti 5806/2025/OF.
  3.   1 (satu) buah lakban warna hitam berkode “E” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda  lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 3,7080 gram (sisa labkrim berupa 9 butir berat netto seluruhnya 3,3372 gram), nomor barang bukti 5807/2025/OF.
  4.   1 (satu) bungkus “CHOCOPIE berkode “F” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 3,6460 gram (sisa labkrim berupa 9 butir berat netto seluruhnya 3,2814 gram), nomor barang bukti 5808/2025/OF.
  5.   1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam berkode “BOX A” berisi :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip berkode “A1, A2, A3, dan A8 berisikan total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna merah muda lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 146,3670 gram,  nomor barang bukti 5809/2025/OF.
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip berkode “A4 s.d A7 berisikan total 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna coklat muda lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 141,0914 gram, nomor barang bukti 5810/2025/OF.
  1.   1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam berkode “BOX B” berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip berkode “B1 s.d B8” berisikan berisikan total 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) butir tablet warna coklat lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 283,3530 gram, nomor barang bukti 5811/2025/OF.
  2.  1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam berkode “BOX C” berisi :
  1.    6 (enam) bungkus plastik klip berkode “C2 s.d C7” berisikan total 550 (lima ratus lima puluh) butir tablet warna merah muda lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 208,6150 gram, nomor barang bukti 5812/2025/OF.
  2.    1 (satut) bungkus plastik klip berkode “C1” berisikan total 87 (delapan puluh tujuh) butir tablet warna coklat muda lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 31,7550 gram, nomor barang bukti 5813/2025/OF.
  1.  1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam bertutup warna oranye berkode “BOX D” berisi :
  1.    4 (empat) bungkus plastik klip berkode “D1 s.d D4” berisikan total 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir tablet warna merah muda lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 145,3814 gram, nomor barang bukti 5814/2025/OF.
  2.    5 (lima) bungkus plastik klip berkode “D5 s.d D9” berisikan total 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir tablet warna coklat muda lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 179,9984 gram.nomor barang bukti 5815/2025/OF.

Diperoleh kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang buti nomor :

  1. 5805/2025/OF dan 5806/2025/OF- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung jenis Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 5807/2025/OF s.d. 5815/2025/OF- berupa tablet warna merah muda dan warna coklat  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

 

A T A U

 

Kedua:

 

 

---------- Bahwa Terdakwa ROMY ADITIANA alias BAGOL bin KINAN AMID pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Jambore Gg. Sawo Rt. 4 Rw. 6 No. 19 Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Depok, Jawa Barat yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa “ Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang, mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kededukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “ maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk  mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekitar jam 12.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah, saksi FIKRI alias BREW (Narapidana di LP Kelas II A Banceuy Bandung) menghubungi dan memberitahukan Terdakwa bahwa saksi FIKRI alias BREW akan mengirimkan narkotika jenis sabu berikut titik lokasinya. Lalu sekitar jam 15.00 Wib saksi FIKRI alias BREW mengirimkan foto 1 (satu) buah bekas bungkus biskuit warna biru berikut titik lokasi di Jl. Kresek, Kranggan Bekasi, mendapat kabar tersebut Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut. Lalu sekitar jam 16.00 Wib sesampainya Terdakwa dilokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus biskuit warna biru berisikan narkotika jenis sabu di semak-semak pinggir jalan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Setelah sampai dirumah lalu saksi FIKRI alias BREW menyuruh Terdakwa untuk memisahkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat + 1 gram, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat 0,30 gram. Selanjutnya Terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bekas bungkus biskuit warna biru. Lalu setelah sabu tersebut Terdakwa timbang ternyata beratnya + 10 (sepuluh) gram. Lalu sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing dengan berat + 1 gram, 20 (dua puluh) bungkus plastic klip masing-masing dengan berat 0,30 gram. Selanjutnya Terdakwa menunggu arahan saksi FIKRI alias BREW apabila setiap ada pesanan dari pembeli Terdakwa diminta untuk menaruh ke titik lokasi yang Terdakwa tentukan dan Terdakwa langsung mengirimkan titik lokasi keberadaan sabu kepada saksi FIKRI alias BREW.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar jam 07.00 Wib Terdakwa di hubungi saksi FIKRI als BREW dan diminta mengambil narkotika jenis ekstasi inex. Lalu sekitar pukul 07.30 Wib saksi FIKRI als BREW memberi kabar dengan mengirimkan foto tas warna hitam berikut titik lokasi di sekitar pintu keluar Tol Cikarang, lalu Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan sekitar jam 09.25 WIb sesampainya dilokasi Terdakwa di pintu keluar tol Cikarang. Terdakwa mencari tas warna hitam sesuai foto yang dikirim oleh saksi FIKRI alias BREW. Lalu Terdakwa menemukan tas warna hitam di semak-semak pinggir jalan selanjutnya Terdakwa langsung membawa pulang tas warna hitam tersebut ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa membuka tas warna hitam tersebut yang didalam nya ada 4 (empat) buah kotak dibungkus lakban warna hitam masing-masing berisi narkotika jenis pil ekstasi atau inex logo LV dan logo MARSERATI. Lalu Terdakwa menghitung pil ekstasi tersebut. Setelah Terdakwa hitung, pil ekstasi atau inex logo LV dengan jumlah sebanyak 1.347 butir dengan berat brutto seluruhnya + 520 gram dan pil ekstasi atau inex logo MARESRATI dengan jumlah sebanyak 1.773 butir dengan berat brutto seluruhnya + 666 gram. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi  FIKRI alias BREW dan disuruh menyiapkan 10 butir pil ekstasi atau inex logo LV dan 10 butir pil ekstasi atau inex logo marserati. Lalu Terdakwa langsung menyiapkan 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo LV yang dibungkus dengan lakban hitam dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo MARSERATI yang dibungkus dengan bekas bungkus CHOCO PIE. Sekitar jam 15.30 Wib setelah selesai di packing Terdakwa langsung menaruh 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo LV yang dibungkus dengan lakban hitam dan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi logo MARSERATI di semak-semak pinggir Jl. Jambore Gg. Kavling Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok, namun jarak titik antara LV dan MARESRATI sekitar 40 meter. Setelah Terdakwa menaruh pil ekstasi tersebut, Terdakwa mengirimkan titik lokasi saksi FIKRI alias BREW. Kemudian Terdakwa langsung kembali pulang kerumah yang beralamat di Jl. Jamboree Gg. Sawo Rt. 4 Rw. 6 No. 19 Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis,Depok Jawa Barat .
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 12.00 wib pada saat saksi ABDI WIGUNA dan saksi MEIGY MULYO petugas Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mendapat informasi bahwa di sekitar Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur sering dijadikan transaksi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya petugas langsung menuju ke lokasi tersebut namun hasil nya tidak ada transaksi. Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 wib petugas mendapat informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan di wilayah Jl. Jamboree Gg. Sawo Kec. Cimanggis,Depok Jawa Barat. Selanjutnya petugas melakukan observasi dilokasi tersebut dan sekitar pukul 15.30 wib petugas mencurigai rumah yang beralamat di Jl. Jamboree Gg. Sawo Rt. 4 Rw. 6 No. 19 Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis,Depok Jawa Barat yang digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan pada saat Terdakwa sedang berada diteras rumah lalu petugas langsung melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa. Setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa :

a.   1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode A ) berisi :

  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 390 butir dengan berat brutto seluruhnya + 148 gram. --------------------------
  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 394 butir dengan berat brutto seluruhnya + 147 gram.--------

b.   1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode B ) berisi :

  • 8 (Delapan) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 786 butir dengan berat brutto seluruhnya + 294 gram.--------

c. 1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode C ) berisi :

  • 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 550 butir dengan berat brutto seluruhnya + 207 gram.---------------------------
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 87 butir dengan berat brutto seluruhnya + 33 gram.------------------------------

d.1 (satu) buah kotak yang dibungkus lakban warna Hitam ( kode D ) berisi :

  • 4 (empat) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 397 butir dengan berat brutto seluruhnya + 157 gram.---------------------------
  • 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing masing berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 496 butir dengan berat brutto seluruhnya + 186 gram.--------
  1.   1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda sebanyak 10 butir dengan berat brutto seluruhnya + 8 gram ( kode E ).
    1.   1 (satu) bekas bungkus CHOCO PIE yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna coklat sebanyak 10 butir dengan berat brutto seluruhnya + 6 gram ( kode F ). --------------------------
  1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing  berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya + 0,73 gram ( kode G ).

h.  1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing-masing  berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya + 2,51 gram ( kode H ).

i.   1 (satu) set alat hisap / bong. -------------------------------------------------------------

j.   2 (dua) buah timbangan merk CHAMRY warna hitam dan merk CHAMRY warna sliver. ------

k.  1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip. ------------------------------------

  1.   1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX Smart 8 Pro, Warna Biru Tua, No. Whats App +62-898-5500-477. --------------------------------------------------------

 

Bahwa barang bukti pil ekstasi / inex saat ditemukan petugas berada didalam kotak di bungkus lakban hitam berada di rak piring, Sedangkan sabu berikut timbangan dan 1 (satu) bungkus plastik klip di dalam tas merk EIGER warna biru berada di kamar Terdakwa. Kemudian setelah introgasi Terdakwa mengakui bahwa barkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut Terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama FIKRI alias BREW. Lalu Terdakwa mengakui Terdakwa baru saja menaruh 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 8 gram dan 1 (satu) bekas bungkus CHOCO PIE yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 6 gram di semak-semak pinggir Jl. Jambore Gg. Kavling Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok. lalu Terdakwa dibawa oleh Petugas untuk mengambil pil ekstasi di tempat tersebut. Setelah sampai lokasi, petugas menemukan 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk LV warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 8 gram dan 1 (satu) bekas bungkus CHOCO PIE yang berisi Pil Ekstasi / Inex merk MARSERATI warna merah muda dengan berat brutto seluruhnya + 6 gram di semak-semak pinggir Jl. Jambore Gg. Kavling Kel. Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok.Selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut.

-     Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  NO. LAB. : 7750/NNF/2025 Tanggal 15 Desember 2025, atas barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “G” berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3915 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,3436 gram), nomor barang bukti 5805/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “H” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4015 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 1,3323 gram),  nomor barang bukti 5806/2025/OF.
  3. 1 (satu) buah lakban warna hitam berkode “E” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda  lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 3,7080 gram (sisa labkrim berupa 9 butir berat netto seluruhnya 3,3372 gram), nomor barang bukti 5807/2025/OF.
  4. 1 (satu) bungkus “CHOCOPIE berkode “F” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 3,6460 gram (sisa labkrim berupa 9 butir berat netto seluruhnya 3,2814 gram), nomor barang bukti 5808/2025/OF.
  5. 1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam berkode “BOX A” berisi :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip berkode “A1, A2, A3, dan A8 berisikan total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir tablet warna merah muda lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 146,3670 gram,  nomor barang bukti 5809/2025/OF.
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip berkode “A4 s.d A7 berisikan total 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna coklat muda lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 141,0914 gram, nomor barang bukti 5810/2025/OF.
  1. 1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam berkode “BOX B” berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip berkode “B1 s.d B8” berisikan berisikan total 787 (tujuh ratus delapan puluh tujuh) butir tablet warna coklat lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 283,3530 gram, nomor barang bukti 5811/2025/OF.
  2. 1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam berkode “BOX C” berisi :
  1. 6 (enam) bungkus plastik klip berkode “C2 s.d C7” berisikan total 550 (lima ratus lima puluh) butir tablet warna merah muda lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 208,6150 gram, nomor barang bukti 5812/2025/OF.
  2. 1 (satut) bungkus plastik klip berkode “C1” berisikan total 87 (delapan puluh tujuh) butir tablet warna coklat muda lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 31,7550 gram, nomor barang bukti 5813/2025/OF.
  1. 1 (satu) buah kotak dibalut lakban warna hitam bertutup warna oranye berkode “BOX D” berisi :
  1. 4 (empat) bungkus plastik klip berkode “D1 s.d D4” berisikan total 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) butir tablet warna merah muda lerlogo “LV” dengan berat netto seluruhnya 145,3814 gram, nomor barang bukti 5814/2025/OF.
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip berkode “D5 s.d D9” berisikan total 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir tablet warna coklat muda lerlogo “MARSERATI” dengan berat netto seluruhnya 179,9984 gram.nomor barang bukti 5815/2025/OF.

 

 

 

 

Diperoleh kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang buti nomor :

  1. 5805/2025/OF dan 5806/2025/OF- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung jenis Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 5807/2025/OF s.d. 5815/2025/OF- berupa tablet warna merah muda dan warna coklat  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA, dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya