| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 725/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | PT Intan Plaza Adika | 1.Harry Santoso 2.Thung Lily Santoso 3.Ariana Santoso 4.Mersilia Santoso |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 725/Pdt.Bth/2025/PN JKT.TIM | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | No. 107/AKA/XII/2025 | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan I, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 8 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta. b. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C. 1563/Duren Sawit Persil nomor 448, Blok S.I. seluas lebih kurang 1685 m2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan I, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 8 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; c. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1563/Duren Sawit Persil nomor 527, Blok S.I. seluas lebih kurang 3.045 m2 (tiga ribu empat puluh lima meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan I, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 8 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; d. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1564/Duren Sawit Persil nomor 449, Blok S.I. seluas lebih kurang 3.358 m2 (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Penggugat dari Alm. Wahyuni (Turut Terlawan II sampai Turut Terlawan IV), sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 9 yang dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta. e. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1561/Duren Sawit Persil nomor 457, Blok S.I. seluas lebih kurang 1618 m2 (seribu enam ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan V, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 10 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; f. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1570/Duren Sawit Persil nomor 457, Blok S.I. seluas lebih kurang 2.967 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan V, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 11 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; g. Sebidang tanah kosong bekas hak milik adat nomor C No. 356/Duren Sawit Persil nomor 137, Blok S.III. seluas lebih kurang 3.903 m2 (tiga ribu sembilan ratus tiga meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Alm. Suhandi (Turut Terlawan VI sampai dengan Turut Terlawan IX) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 12 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; 5. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Relaas Panggilan Teguran (Aanmaning) Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN.JKT.TIM Jo. No. 148/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim jo. No. 683/Pdt/2020/PT DKI Jo. No.1040 K/PDT/2022 jo. No. 1312 PK/Pdt/2023 Jo. No. 1110 PK/PDT/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan segala turunannya terkait eksekusi atas 7 (tujuh) bidang tanah kosong bekas partikulir seluas 18.576 m2 (delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang dikenal terletak di Jalan Raden Intan II, RT. 013, RW. 002, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan perincian sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan I, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 8 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta. b. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C. 1563/Duren Sawit Persil nomor 448, Blok S.I. seluas lebih kurang 1685 m2 (seribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan I, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 8 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; c. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1563/Duren Sawit Persil nomor 527, Blok S.I. seluas lebih kurang 3.045 m2 (tiga ribu empat puluh lima meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan I, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 8 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; d. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1564/Duren Sawit Persil nomor 449, Blok S.I. seluas lebih kurang 3.358 m2 (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Penggugat dari Alm. Wahyuni (Turut Terlawan II sampai Turut Terlawan IV), sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 9 yang dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta. e. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1561/Duren Sawit Persil nomor 457, Blok S.I. seluas lebih kurang 1618 m2 (seribu enam ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan V, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 10 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; f. Sebidang tanah kosong bekas tanah partikulir nomor C No. 1570/Duren Sawit Persil nomor 457, Blok S.I. seluas lebih kurang 2.967 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Turut Terlawan V, sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 11 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; g. Sebidang tanah kosong bekas hak milik adat nomor C No. 356/Duren Sawit Persil nomor 137, Blok S.III. seluas lebih kurang 3.903 m2 (tiga ribu sembilan ratus tiga meter persegi), yang terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Duren Sawit, dengan batas-batas sebagai berikut:
dibeli oleh Pelawan dari Alm. Suhandi (Turut Terlawan VI sampai dengan Turut Terlawan IX) sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No. 12 Tanggal 1 Desember 2005, yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta; 6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 148/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 683/Pdt/2020/PT DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1040 K/PDT/2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1312 PK/Pdt/2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1110 PK/PDT/2024 merupakan putusan yang “non eksekutabel”; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet atau kasasi dari Para Terlawan; 8. Memerintahkan Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 9. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan membayar uang paksa kepada Pelawan atas setiap pelanggaran terhadap putusan ini sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) per hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Para Terlawan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
