DALAM POKOK PERKARA PERADILAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Tindakan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Termohon terhadap pemohon tidak sah;
- Menyatakan semua akibat hukum yang timbul dari penetapan tersangka tersebut adalah batal demi hukum;
- Memerintakah termohon untuk melakukan penyelidikan ulang;
- Memerintahan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusanĀ seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |