- DAKWAAN
----------- Bahwa ia ERNEST UMUNNA OBINNA, pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2018 atau masih dalam tahun dua ribu delapan belas bertempat di Apartemen Sentra Timur Residen I Sentra Primer Tim. Rt. 5/8 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang asing (warga negara Nigeria) tidak melakukan kewajibannya yaitu ERNEST UMUNNA OBINNA tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian. Perbuatan mana dilakukan oleh ERNEST UMUNNA OBINNA dengan cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa ERNEST UMUNNA OBINNA Kewarganegaraan Nigeria yang pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 14.26 Wib melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan nomor paspor A06016946 sesuai dengan Data Perlintasan Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam surat Nota Dinas Nomor : IMI.7.GR.04.01-1516 dengan tujuan datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis. Pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wib wib saat saksi M. HAKI KUSUMANEGARA bersama dengan saksi RUDI ANDRIANI selaku pegawai dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal dalam rangka pengawasan Keimigrasian di Apartemen Sentra Timur Residen I Sentra Primer Tim. Rt. 5/8 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. dalam operasi tersebut terjaring salah satu yang diketahui bernama ERNEST UMUNNA OBINNA berkebangsaan NIGERIA yang tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau izin Tinggalnya. Kemudian oleh Pejabat imigrasi yang saat itu bertugas Iangsung dibawa ke ruang Subdit Penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 116 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 71 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. |