Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
130/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM HERAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Retno Anggraeni S.H.HERAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perkawinan Agama Buddha antara Pemohon / HERAWATI dengan Mendiang Suami Pemohon / LO PIANG HWA alias RUDI berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Nomor : 03/SKP-I/1972 di hadapan Pemuka Agama Buddha, Pandita Adhitama pada Vihara Maitreya Jaya di Jakarta pada hari Sabtu, 02 Januari 1972 adalah Perkawinan yang Sah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan dan Pengesahan Anak Luar Kawin tersebut kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur yang berwenang untuk mencatat dan mendaftarkan dalam register yang tersedia untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak