Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM INDAH DWI ASTUTY SUNDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDAH DWI ASTUTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RAMDHAN ULAYO, S.H. M.H.,M.HanINDAH DWI ASTUTY
Tergugat
NoNama
1SUNDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 904.535.972,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan melarang Tergugat untuk mengalihkan, menjaminkan, membebani, atau melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek sengketa berupa SHM Nomor 3099/Kelurahan Tengah, Jakarta Timur, selama perkara a quo diperiksa dan diputus;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (apabila ada) atau instansi terkait untuk tunduk dan patuh terhadap penetapan provisi ini.
    1. Dalam pokok perkara (sita jaminan):
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 3099/Kelurahan Tengah, Jakarta Timur, atas nama Tergugat;

 

  1. PETITUM ALTERNATIF EKSEKUSI DAN LELANG OBJEK JAMINAN

5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela dan penuh paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi riil berupa penjualan melalui lelang umum atas objek sengketa berupa SHM Nomor 3099/Kelurahan Tengah, Jakarta Timur;

7. Menyatakan hasil lelang digunakan terlebih dahulu untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, termasuk pokok kerugian, bunga, dan biaya perkara;

8. Menyatakan sisa hasil lelang (apabila ada) dikembalikan kepada Tergugat.

9. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Ex Aequo et Bono berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan yang disertai dengan kebijaksanaan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak