Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM CV Mitra Bakti Cabang Jakarta Timur 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Jatinegara
2.Karlina Maya Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN JKT.TIM
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Mitra Bakti Cabang Jakarta Timur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Damianus Jefry SagalaCV Mitra Bakti Cabang Jakarta Timur
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Jatinegara
2Karlina Maya Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT.;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah nasabah SAH dari TERGUGAT I (PT. Bank Rakyat Inodnesia (Persero) Tbk Cabang Jatinegara) sesuai dengan Rekening 0122-0100-3975-309 atas nama PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Materil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan seketika sebesar.

 

  1. Kerugaian Materil:

TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang memberikan Buku Tabungan BRI, ATM BRI dan PIN ATM BRI milik PENGGUGAT kepada orang lain yang tidak berhak / orang yang bukan pengaju pembukaan rekening BRI sehingga mengakibatkan Adanya Penarikan dan Transfer ilegal dari Rekening milik PENGGUGAT dengan rincian sebagi berikut:

 

Tanggal

 

Keterangan Tansaksi

 

Nilai Transaksi

21 Agustus 2024

Transfer dari ATM CV Mitra Bakti ke Yodi Akrowi

Rp. 99.000.000,-

21 Agustus 2024

Transfer dari ATM CV Mitra Bakti ke Yodi Akrowi

Rp. 99.000.000,-

21 Agustus 2024

Transfer dari ATM CV Mitra Bakti ke Yodi Akrowi

RP. 68.000.000,-

21 Agustus 2024

Transfer dari ATM CV Mitra Bakti ke Yodi Akrowi

Rp. 99.000.000,-

21 Agustus 2024

Transfer dari ATM CV Mitra Bakti ke Yodi Akrowi

Rp. 52.000.000,-

21 Agustus 2024

Penarikan Tunai

Rp. 52.000.000,-

 

 

Total Transaksi

 

 

Rp. 469.000.000,-

 

Total Kerugian Materil:  Rp. 469.000.000 (empat ratus enam puluh sebilan juta rupiah);

 

B. Kerugian Imateril:

Beban Psikologi Penggugat atas Permasalahan ini yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian imaterilnya sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);

 

Sehingga total kerugian yang wajib ditanggung oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II Adalah sebesar Rp. 499.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);

 

5. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk memberikan Buku Tabungan BRI, ATM BRI dan PIN ATM BRI milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), atas harta tidak bergerak milik Tergugat berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di  Jl. Jatinegara Timur No. 44 B, Kel. Bali Master , Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13310;

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari / keterlambatan sejak putusan ini diputuskan Hakim (Tunggal) Pengadilan Negeri – Jakarta Timur.;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak